Cimahi

Dishub Ogah Tarik Retribusi Parkir dari Rumkit & Mall

CIMAHI– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tidak menarik retribusi parkir di mall atau di rumah sakit. Penarikan itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

“Kami hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on street saja sedangkan parkir yang berada di dalam atau off street seperti di mall dan rumah sakit menjadi kewengan Bappenda,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu LintasDishub Kota Cimahi, M Nur Effendi.

Nur menyebutkan, pihaknya  tengah melakukan kajian titik-titik parkir baru yang berpotensi bisa menyumbang retribusi di Kota Cimahi.

Seperti diketahui, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di Kota Cimahi naik Rp 2.000 sebelumnya Rp1.000 per unit kendaraan.

Sedangkan kendaraan roda empat sedan dan sejenisnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Angkutan barang jenis box atau pick up naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

Tarif parkir truk atau bus sedang naik dari Rp 3.000 menjadi Rp4.000. Sedangkan tarif bus dan truk besar Rp5.000. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top