Ragam Terkini

Diskursus Sekda Kota Bandung; Kapasitas Mang Oded sebagai Walikota Jadi Taruhan

 

Djamu Kertabudhi

BANDUNG – Berawal dari penentuan calon Sekda oleh Walikota Bandung saat itu (Ridwan Kamil) yang dinilai publik kontroversial dan nepotisme. Saya tentunya tidak sependapat dengan asumsi sementara orang.

Hal ini terjadi sebagai konsekuensi regulasi reformasi birokrasi sebagaimana diatur berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan. Bahkan sebelumnya telah terbit Permen PAN & RB No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Oleh karenanya Walikota Bandung memiliki hak prerogatif untuk menentukan salah satu dari tiga Calon Sekda yang disodorkan Panitia Seleksi yang dihasilkan dari seleksi terbuka (Open Bidding).

Reaksi publik muncul saat Walikota menentukan Benny Bachtiar (Pjbt Pemkot Cimahi) sebagai salah satu dari ketiga calon tersebut menjadi Calon Sekda. Akhirnya terjadilah diskursus yang berkepanjangan sampai terjadi unjuk rasa besar-besaran.

Waktu itu RK ngotot dan meneruskan proses selanjutnya ke tingkat pusat. Belum lama ini ada pernyataan Mang Oded sebagai Walikota Bandung yang baru untuk meninjau kembali kebijakan ini.

Yang menarik, saat Penjabat Sekda berakhir masa jabatannya (tiga bulan), Walikota menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Padahal menurut Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, diatur bahwa Pjs Sekda ditetapkan manakala terdapat kekosongan jabatan sekda, dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda ditentukan manakala sekda definitif sedang berhalangan sementara (al. sakit, mengikuti diklat dll).

Bahkan konon persetujuan dari pusat tentang pengajuan sekda definitif telah turun. Dengan demikian Mang Oded sebagai walikota tinggal memilih opsi, menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat atas pengajuan sekda dari walikota lama dengan menetapkan SK Walikota tentang Pengangkatan Sekda Definitif, dan segera dilantik.

Atau…meninjau kembali rekomendasi tersebut atas pertimbangan sinergitas birokrasi Pemkot Bandung dan mempetimbangkan aspirasi DPRD Kota Bandung beserta reaksi publik. Dua-duanya mengandung resiko, kapasitas Mang Oded sebagai walikota menjadi taruhannya.***
by Djamu Kertabudi, pengamat pemerintahan, Dosen STIA LAN RI Bandung.

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top