Pemerintahan

Djamu Sarankan Solusi Ini Kepada Hengky Apabila TKK Dihapus

NGAMPRAH– Sejak awal terbentuknya Pemerintahan KBB rekrutmen tenaga kerja non PNS atau TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di Pemda KBB begitu mengalir deras tanpa batasan yang jelas dan tanpa prosedur yang semestinya.

Bahkan terdapat tenaga kerja yang statusnya tidak jelas berada di masing-masing SKPD yang penghasilannya hanya mengandalkan dari dana kegiatan atau proyek yang ada di SKPD. Sehingga pembayaran honornya tidak bisa dilakukan setiap bulan.

Berdasarkan pengumuman resmi pihak Pemda KBB, bahwa jumlah TKK yang tercatat sebanyak 3.600 orang, dan dari hasil Analisa Jabatan dan Beban Kerja ternyata yang dibutuhkan Pemda KBB hanya setengah dari jumlah itu.

Lantas nasib setengah sisanya lagi bagaimana ?

Berdasarkan statemen di media Hengky Kurniawan Plt. Bupati akan melakukan langkah untuk mengatasi hal ini dengan rencana  menghadap MenPAN & RB di Jakarta.

“Kalau boleh menyarankan, rencana ini untuk dapat dipertimbangkan kembali, karena alih-alih mendapat solusi, bahkan mungkin akan mendapat Sanksi (teguran),”ujar Pemerhati Pemerintahan  Djamu Kertabudhi.

Kenapa demikian, Djamu mengatakan,  persoalan tenaga non PNS di KBB berawal dari kelalaian melakukan rekrutmen yang tidak beraturan dan tidak sesuai dengan prosedur semestinya.

Disamping itu, berdasarkan peraturan perundangan, dan terakhir terbitnya Surat MenPAN & RB  No.185/2022 Perihal Status Kepegawaian di instansi Pemerintah & Daerah, sudah jelas menyebutkan bahwa keberadaan TKK sampai dengan 28 Nopember 2023, dan setelah itu status kepegawaian hanya PNS dan P3K. “Yang memungkinkan di luar itu hanya pegawai yang berstatus “outsourcing” atau tenaga alih daya (kerja sama dengan pihak ketiga), itu pun bidang pekerjaan tertentu,” tuturnya.

Selanjutnya dalam surat itu secara tegas menunjukkan tidak ada toleransi bahkan akan memberikan sanksi khususnya kepada kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang melalaikan isi surat tersebut.
Dengan demikian, guna mengatasi hal ini perlu dipertimbangkan upaya yang perlu dilakukan Pemda KBB sebagai berikut :
1. Diikutsertakan pada testing CPNS & P3K.
2. Pada awal 2023 dibentuk pola kerja sama (MOU) dengan pihak ketiga khusus dibidang pekerjaan pengemudi, manajemen & tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Selanjutnya mantan pegawai non PNS ini mengisi formasi pekerjaan ini sebagai tenaga alih daya (outsourcing) yang digaji perusahaan tersebut.

3. Diikutsertakan sebagai peserta program latihan kerja yang dilakukan BLK KBB di Lembang untuk di didik  menjadi tenaga terampil/makhir sesuai dengan minat & bakat ybs. Dan atas rekomendasi plt. Bupati
diikutsertakan sebagai peserta  program BLK Prop. Jabar terutama program pemagangan atas kerja sama dengan negara sahabat untuk dipekerjakan di luar negeri.

4. Mengikuti bursa kerja perusahaan yg dikoordinasikan Dinas Tenaga Kerja KBB atas rekomendasi Bupati.

5. Sebagai Wira usaha baru melalui fasilitasi Pemda KBB.
Akhirnya tulisan ini hanya sekedar gambaran dan kontribusi pemikiran sebagai bahan pertimbangan semata. **

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top