RAGAM DAERAH– Pemerhati Birokrasi UNUR, Djamukertabudhi angkat bicara terkait penunjukkan Plh Sekda KBB yang dinilai menyalahi aturan.
Menurut Djamu, di ruang birokrasi ada keterkaitan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
“Dalam tataran implementasi kebijakan selalu ada momen yang memberi ruang bagi pimpinan untuk melakukan tindakan. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan yang pada prinsipnya tidak boleh ada jabatan kosong tanpa ada yang memimpin berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, mengenal titelatur jabatan sementara, seperti Pelaksanaan harian (Plh), Pelaksana tugas (Plt.), Pjs, dan dan Penjabat atau Pj,” sebut Djamukertabudhi, Kamis 20 Juni 2024.
Dalam konteks Pj. Bupati Bandung Barat Ade Zakir menunjuk Plh. Sekda, Djamu memandang, sudah tepat dan tidak menyalahi aturan.
“Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sambil menunggu ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Penjabat Sekda yg selanjutnya dilantik oleh Pj. Bupati dengan masa jabatan tiga bulan,” pungkasnya. ***