Pemerintahan

Djamu: “Sepanjang Pimpinan Menempatkan TKK Salah Satu Prioritas, Pemda Harus Mampu Membayar Sampai Desember 2022

RAGAM DAERAH–Masalah klasik yang sudah biasa terjadi di KBB khususnya berkaitan dengan defisit anggaran yang menghambat realisasi belanja, akhir-akhir ini  mulai menyeruak satu persatu muncul ke ruang publik melalui media.

Bahkan yang membuat lebih rumit penggunaan istilah baru yang lebih ekstrim,  yaitu “krisis keuangan”.

“Berhati-hatilah menggunakan istilah yang sebenarnya tidak relevan dengan kondisi eksisting. Krisis keuangan terjadi apabila pemda tidak memiliki likuiditas atau tidak likuid, dalam arti tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajibannya termasuk nilai aset yang dimilikinya mengalami penurunan yang signifikan,” ujar Pemerhati Pemerintah dan Politik, Djamu Kertabudhi, Jumat (29/7/2022).

Hal ini sebagaimana diungkap Sekda KBB Asep Sodikin berkaitan dengan defisit anggaran KBB akhir-akhir ini. Sebelumnya beberapa pejabat pemda mengungkapkan hal yang sama sebagai bentuk keprihatinan di media.

Isu yang lebih konkrit adalah tentang honor pegawai non ASN (TKK) yang hanya  dianggarkan sampai bulan September 2022 dan untuk pembayaran honor tiga bulan terakhir pihak pemda mengalami kesulitan karena sumbernya belum mendapat gambaran. Sementara Kadis perhubungan dan Ka Satpol PP dalam rilisnya terdapat ratusan TKK yang memiliki ketrampilan tertentu yang dibutuhkan dalam menunjang tufoksinya bernasib tidak jelas bahkan di ujung tanduk.

“Prinsipnya sepanjang pimpinan menempatkan honor TKK sebagai  salah satu prioritas utama, maka tiada lain pemda harus mampu membayar sampai Desember 2022,” sebut Djamu.

Dengan tidak bermaksud menyederhanakan masalah, lanjut Djamu, apabila menghadapi masalah seperti itu secara normatif hanya ada dua jalan untuk mengatasinya.

Yang pertama, menggali sumber penerimaan baru dan melakukan intensifikasi sumber pendapatan daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Yang kedua, rasionalisasi sektor belanja daerah melalui mekanisme pembahasan RAPBD Perubahan.

“Selain itu yang patut digaris bawahi bahwa persoalan ini bukan hanya kewajiban dari pemda melalui TAPD semata, akan tetapi merupakan kewajiban bersama dengan DPRD melalui badan anggaran,” ungkapnya.

Memang harus diakui, bahwa dalam pembahasan anggaran selalu sarat muatan kepentingan. Dinamika yang berkembang cukup Sulit membangun kesepahaman.

“Namun demikian, seperti dalam tulisan saya sebelumnya, bahwa sepanjang masih  tumbuh “sense of Crisis” diantara kedua pihak maka sesulit apapun masalah yang dihadapi akan ada solusinya,” pungkas Djamu. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top