NGAMPRAH- Khawatir ada penyimpangan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat terus meningkatkan kapasitas seluruh aparatur pemerintahan desa. Hal itu dilakukan pascapenandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa, antara polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. ” MoU itu menekankan bagaimana akuntabilitas dana yang masuk ke desa dan yang utama adalah tindakan preventif jangan sampai adanya penyimpangan dana desa,” ujar Kepala Dinas DPMD KBB, Wandian, Senin (20/11/2017).
Oleh karena itu lanjutnya, adanya pemahaman pengetahuan peraturan perundang – undangan harus lebih dipahami oleh seluruh aparatur pemerintahan desa.
“Ini menyangkut anggaran negara bilamana ada penyalahgunanaan uang negara maka ini sebuah korupsi, jadi harus benar – benar dalam penggunaan anggaran dana desanya, jangan sampai ada penyimpangan,” ujarnya
Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor mengungkapkan, merupakan Itikad baik pemerintah agar penggunaan dana desa dapat berjalan tertib, baik, sesuai harapan, akan tetapi harus dibarengi tingkat pemahaman seluruh aparatur desa agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Intinya harus membangun soliditas organisasi dan mendorong kapasitas kepala desa,” tandas Wakil ketua Apdesi bidang hukum dan HAM, Apdesi KBB itu.
Seperti diketahui, MoU yang dilakukan selama dua tahun sejak ditandatangani, dan untuk hal itu Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing. (wie)