Kota Bandung

Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Bandung, Ini Modusnya

 

BANDUNG–Lagi-lagi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung jadi buah bibir. Kasus pelecehan seksual oleh sang dosen terhadap mahasiswinya menjadi buah bibir hangat di lingkungan kampus Islam itu.

Tim Investigasi UIN Bandung menindaklanjuti setelah ramai pemberitaan di media sosial. Dosen berinisial T diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa mahasiswinya yang hendak melakukan bimbingan skripsi dan perbaikan nilai.

Kabar yang bredar, kejadian dialami seorang mahasiswa yang berniat menyelesaikan tugas akhirnya. Bukannya mendapatkan bimbingan melainkan pelecehan seksual dari sang dosen.

“Menindaklanjuti pemberitaan di media, rektor UIN Sunan Gunung Djati telah membentuk tim investigasi. Hasil investigasi dilaporkan kepada rektor,” kata Ketua Tim Investigasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini, Kamis (22/11/2018).

Setelah membentuk tim investigasi, pihak kampus akan menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada Komisi Etik Senat UIN Bandung.

“Hasil investigasi dilaporkan kepada rektor, selanjutnya rektor akan menyerahkan hasil investigasi kepada komisi etik senat UIN Bandung,” pungkasnya.

Menurut kategorinya, kasus pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita. Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.

2. Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.

3. Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Rencana mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus.

4. Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.

5. Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.(***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top