NGAMPRAH-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Maman S Sunjaya diminta jangan mundur dari jabatannya sebelum resmi menjadi calon Bupati KBB yang diusung PDIP. “Gak usah mundur. Undan-Undang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN yang sudah menjadi calon dipilkada baru boleh mundur,” ujar Pendiri KBB yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) Yakob Anwar Leuwi, Kamis (7/12/2017).
Yakob yakin, Maman S Sunjaya yang maju di pilkada KBB ada segelitir orang yang mencoba mempolitisir jika Maman S Sunjaya harus menanggalkan jabatannya sebagai Sekda KBB. “Pak Maman saya kira tau aturan itu tapi yang terjadi saat ini malah dipolitisir,” katanya.
Menurut Yakob, Maman S Sunjaya bisa menunjukkan prestasi memajukan KBB. “Ya Cermat jilid 3 mesti dilanjutkan dengan generasi Emasnya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, memberitahukan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Sanksi terhadap ASN lebih dipertegas. Tapi problemnya memang, di beberapa daerah, menegurnya ini sulit karena mereka disuruh kepala daerah. Karena itu, kita butuh panwas (panitia pengawas) untuk memberikan masukan untuk hal-hal seperti ini,” tandas Soni pada rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Setiawan, mengkonfirmasi pernyataan Soni. Bahkan, ia mengatakan bahwa Kemenpan telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN dan mengadakan sosialisasi bersama.
“Kami sudah bentuk kerja sama. Yang akan dilakukan tentu mengawasi netralitas ASN, merumuskan langkah-langkah tindak lanjut, membuat rekomendasi ke pihak yang berwenang, pertukaran data dan sosialisasi bersama,” jelas Setiawan.
Ada tiga pihak yang berwenang, kata Setiawan, yakni Bawaslu, apabila berkaitan dengan pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum, bila berkaitan dengan pelanggaran pidana, dan KASN bila berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah bagian kepegawaian dan eksekusinya akan dipantau.
Kemudian, Setiawan menjelaskan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN. Antara lain yaitu, memasang spanduk kampanye salah satu paslon, ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon), mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon), foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon, dan menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai. “Itu semua pelanggaran, dan itu masih ditemukan di lapangan,” tukas Setiawan. (wie/net)