Hukum & Kriminal

Duh…!!! Pejabat BPN Cimahi Terjaring OTT

RAGAM DAERAH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi meringkus IY oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi.

Penangkapan secara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 17.30 di Kantor ATR/BPN Kota Cimahi tepatnya di Ruangan Kerja Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan, OTT berawal dari pengaduan masyarakat yang memohon untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. Diduga, terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dari Rp 200 ribu hingga Rp 3 tiga juta per sertifikat.

Modus tersangka, dengan menyuruh anak buahnya AR yang merupakan pegawai harian lepas (THL).

Saat dimintai keterangan, AR mengaku hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada dirinya.

Oleh AR, uang itu disetorkan kepada atasannya tersangka IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.

“Rp 10 juta yang dititipkan melalui saksi AR selaku THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi di dapat dari pungutan pemohon Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL Tahun 2021,” ujar Dhevid.

IY diringkus di ruang kerjanya berikut barang bukti uang dari pemohon Rp 10 juta juga tiga amplop berisi uang Rp 15 juta.

“Dari delapan saksi yang diperiksa ditemukan fakta bahwa AR diperintahkan tersangka untuk mengumpulkan seluruh uang hasil penerbitan PTSL. Jika ditotal uang yang sudah diserahkan kepada tersangka IY kurang lebih Rp 128 juta,” terang Dhevid.

Tersangka IY dijerat Pasal 12 Huruf e juga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Polresta Cimahi untuk 20 hari ke depan.

Kepala BPN Kota Cimahi belum memberikan keterangan atas kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top