Hukum

Eksekusi Salah Alamat?

NGAMPRAH– Lima warga Kp Hegarmanah RT 02/04 Ds. Sukatani, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terkena pembebasan proyek KCIC, terpaksa dieksekusi.

Eksekusi berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Bale Bandung No 11/Pdt.kons/2018/PN.Bib, setelah PT Pilat Sinergi BUMN Indonesia mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi atau konsinyasi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Permohonan itu telah didaftarkan di Panitra Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Tidak ada perlawanan dari warga saat eksekusi berlangsung. Sementara petugas, kepolisian berjaga saat eksekusi.

Sudana, salah seorang warga korban eksekusi mengatakan, eksekusi tersebut salah alamat, bukan ditujukkan bagi warga di Kp. Hergarmanah Sukatani. “Penetapan eksekusi bukan untuk desa kami tapi desa lain, nomor penetapannya sudah jelas ditujukkannya,” katanya.

Tidak terima dengan eksekusi itu, Sudana dan warga lainnya akan mengajukan banding. Sementara, lahan warga seluruhnya 240 meter2 dan yang terkena dampak pembebasan seluas 130 m2.

“Kami hanya ingin betulin dulu penetapan No 11 soal ganti ruginya. Faktanya kami dieksekusi paksa, kami akan banding,” sebutnya.

Kapala Desa Sukatani, Dede Supriadi menambahkan, dalam permohonan tersebut tidak tercantum lokasi Sukatani. “Saya sudah konfirmasi kepada pihak kereta cepat dan itu merupakan kewenangan dari pengadilan. Tentunya sudah ada tembusan ke desa serta pemberitahuan kepada yang bersangkutan (korban),” sebutnya.

Panitra Pengadilan Negri Bale Bandung, Denry Purnama mengatakan, jika warga merasa keberatan bisa mengajukan gugatan.

Saat ditanya mengenai pemberitahuan pada tanggal 17 ditangguhkan terlebih dahulu yang dianggap mendadak, Denry mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan pemberitahuan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang bakal dieksekusi. “Ini sudah bukan lagi surat ke satu tetapi sudah surat yang ke tiga,” katanya.

Soal surat penetapan bukan ditujukkan untuk warga Sukatani, Denry mengatakan,
bukan tidak dicantumkan. Pihaknya hanya menulisnya SK Gubernur Penetapan misalnya lokasi no sekian, tanggal sekian. “SK gubernurnya ada semua jadi semuanya ada diamar putusan,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi  AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya diperintahkan memback up oleh Polda Jabar sesuai permintaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Ada 5 objek yang dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tertib dan aman, ” sebutnya. Polresta Cimahi menurunkan 400 personil dalam eksekusi tersebut. (cecep darojak)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top