Padalarang

Empat Kali Amandemen UUD 1945, Lili Asdju: Masyarakat Belum Banyak Tahu

 

 

 

 

 

 

 

 

foto istimewa
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ir. H. Lili Asdjudiredja (kanan) bersama Ketua Baladhika Karya KBB, Anwar Ali Mar’i saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Desa Padalarang.

PADALARANG- Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ir. H. Lili Asdjudiredja mengatakan, masyarakat tidak banyak yang tahu soal amandemen UUD 1945. Makanya, melalui sosialisasi empat pilar kebangsaan, Lili mencoba mensosialisasikan kepada masyarakat di Desa Padalarang pada Minggu (19/8/2018). “Amandemen UUD 1945 sudah empat kali, dan masyarakat harus tahu jika UUD 1945 sudah banyak perubahan,” ujar Lili disela sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Desa Padalarang.

Pada kesempatan itu, Lili mencoba menjelaskan secara singkat soal amandemen UUD 1945 tersebut sekaligus membagikan buku UUD 1945 dengan harapan masyarakat bisa mengerti soal perubaham amandemen itu. “Tadi juga ada pertanyaan warga jika anaknya di sekolah harus mempunyai buku saku UUD 1945 ya dengan diberikan ini setidaknya bisa membantu,” kata Lili.

Lili mengaku, bersama 560 anggota DPR RI lainnya diberikan tugas untuk menyosialisasikan empat pilar kebangsaan.Ditanya soal ukuran keberhasilan sosialisasi empat pilar kepada masyarakat, Lili mengatakan, belum bisa terukur karena masih terus dilakukan sosialisasi dengan sasaran masyarakat secara luas. “Kita terus melakukan sosialisasi dari seluruh lapisan masyakat dari mulai ormas, organisasi kepemudaan, pelajar, lembaga swadaya masyarakat, perangkat desa dan lain sebagainya,” katanya. Sosialisasi empat pilar menggandeng ormas Baladhika Karya KBB.

Sekadar diketahui, Amandemen UUD 1945 pertama disahkan pada 19 Oktober 1999. Keesokan harinya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik menjadi Presiden RI.

Perubahan atas UUD 1945 ini meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21. Perubahan pada Pasal 7 ini membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sehingga maksimal 2 periode. Selain itu beberapa kewenangan Presiden RI pun harus berkoordinasi dengan DPR berdasarkan perubahan ini.

Belum genap setahun, pada Agustus 2000 digelar Sidang Umum MPR untuk amandemen kedua UUD 1945. Pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi lebih banyak dan detail. Selain itu juga diatur mengenai otonomi daerah.

Ada pun pasal yang diamandemen yakni Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Kemudian pada 9 November 2001 disahkan amandemen ketiga UUD 1945. Pada amandemen ini juga diatur mengenai pemilihan umum. Amandemen ketiga ini juga mengatur secara rinci mengenai cara memakzulkan presiden.

Pasal-pasal yang diubah di amandemen ketiga ini adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1) , (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2);
Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).

Pada tahun 2001 juga Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dimakzulkan melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli. SI sedianya digelar pada 1 Agustus 2001, namun dipercepat. Setelah Gus Dur lengser, pasal tentang pemakzulan pun masuk di amandemen UUD 1945 ini.

Amandemen terakhir UUD 1945 dilakukan pada 2002. Jika amandemen sebelumnya lebih kepada sistem pemerintahan hingga HAM, pada amandemen keempat ini juga menyinggung soal perekonomian negara. Ada penambahan ayat di Pasal 33. Amandemen keempat UUD 1945 juga menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Adapun pasal yang diamandemen adalah Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II. Amandemen ini ditetapkan pada 10 Agustus 2002 melalui Sidang Tahunan MPR. (**)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top