PADALARANG-Open Bidding juga dibuka untuk posisi jabatan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD KBB pascameninggalnya Aos Kaosar. Sebelumnya Sekwan diisi (Alm) Aos Kaosar. ”Termasuk posisi Sekwan juga harus diisi oleh Plt dulu dan itu bisa melalui SK bupati. Kalau harus melakukan open biddinguntuk jabatan sekwan paling bisa di tahun depan disertai rekomendasi dari Kemendagri dan bupati. Sejauh ini sudah ada 4 nama untuk jabatan Sekwan yang diajukan oleh DPRD,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Maman S Sunjaya, Kamis (14/12/2017).
Disinggung apakah rotasi jabatan ini menyalahi aturan lantaran masa jabatan Bupati Bandung Barat Abubakar yang tinggal 6 bulan, Maman memastikan rotasi ini tidak menyalahi aturan. Karena, sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyatakan tidak boleh melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan, 6 bulan sebelum lengsernya kepala daerah dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. ”Sekarang belum masuk 6 bulan akhir jabatan sehingga tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurut Maman, pengisian jabatan yang akan pensiun ini harus dilakukan secara defenitif guna menentukan berbagai keputusan dan kebijakan dinas terkait. ”Pengisian jabatan yang akan ditinggal ini tidak akan dilakukan tanpa dasar. Karena rotasi yang dilakukan ini tentu sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.
Maman juga meminta, kepada pejabat yang terpilih nanti diharapkan mampu bekerja profesional serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Program kerja yang telah disusun juga diminta untuk direalisasikan semaksimal mungkin. “Kami meminta pejabat yang terpilih nanti bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya. (wie)
Copyright secured by Digiprove