NGAMPRAH – Sebanyak empat jabatan esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan dilakukan rotasi/mutasi jabatan dalam waktu dekat. Hal itu menyusul sejumlah pejabat eselon II akan memasuki masa pensiun pada awal tahun 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maman S Sunjaya mengatakan, ada empat pejabat yang akan memasuki pensiun. Diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat.
“Mereka akan pensiun, untuk mengisi kekosongan harus ada rotasi mutasi jabatan,” kata Maman belum lama ini.
Selain akan memasuki pensiun, lanjut Maman, rotasi mutasi itu dilakukan karena ada larangan bagi setiap Kepala Daerah melakukan rotasi mutasi pegawainya 6 bulan sebelum dan setelah Pilkada. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Makanya sebelum akhir tahun ini, rotasi mutasibitu harus dilakukan. Karena jika dibiarkan empat jabatan itu akan kosong selama satu tahun anggaran. Dan ini jelas akan menghambat rencana pembangunan di masa peralihan,” ujarnya.
Maman pun menjelaskan rotasi mutasi itu bisa serta merta dilakukan. Namun harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah rotasi mutasi jabatan itu bisa dilakukan atau tidak.
“Sebelum lakukan rotasi mutasi itu, kami harus berkonsultasi dulu dengan Kemendagri. Jika merekomendasikan, maka akan kami lakukan,” ucapnya.
Sedangkan, untuk mengisi kekosongan empat jabatan lainya, lanjut Maman, akan diadakan open bidding dan assesment bagi sejumlah pejabat esselon III di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Di akhir tahun ini akan ada assesement dan open bidding,” katanya. (wie)