Ngamprah

Enam Pejabat Pemda KBB Dilantik, Semoga Amanah..!!

Enam pejabat KBB foto bersama usai prosesi pelantikan secara virtual. ft istimewa.

NGAMPRAH— Enam pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilantik. Prosesi pelantikan secara virtual zoom oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di kediam bupati di Lembang yang disaksikan Sekda KBB, Asep Sodikin Kepala BKSDM, Asep Ilyas dan juga pejabat lainnya yang berwenang di Ruang Rapat Setda KBB, Senin (30/11/2020).

Ada pun yang dilalantik satu jabatan tinggi pratama Moch Lukmanul Hakim menjabat Kepala Dinas Perhubungan yang sebalumnya Kabag Tata Pemerintahan Setda KBB.

Sedangkan lima jabatan adminitrator Sulaena Faizal menjabat Kabag Tata Pemerintahan sebelumnya analisis kebijakan pada Setda KBB, Rina Dariany Kasubag Alat Perlengkapan pada Setwan menjadi Kabag Program Keuangan pada Sekretariatan DPRD KBB, Hasanudin Kepala Bidang Pajak pada BPKD menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Dudi Supriadi Sekcam Padalarang menjadi Camat Padalarang, dan Dadan Romansah Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana pada Dinas P2KBP3A menjadi Sekretaris Kecamatan Padalarang.

Kepala BKSDM KBB, Asep Ilyas mengatakan, pengisian telah dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif yang melibatkan panitia seleksi. Selain itu, telah mendapat persetujuan komisi ASN Nomor: B-1854/KASN/06/2020 prihal rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Lingkungan Pemda KBB.

“Dimana bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian memilih 1 dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama dengan memperhatikan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, sebut Asep, pelantikan berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 821.27/4079/BKD, tanggal 22 September 2020, prihal jawaban usulan pengangkatan camat di lingkungan Pemda KBB.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat dalam sambutannya mengatakan, rotasi mutasi dan promisi bagi pejabat administrator untuk mengisi jabatan yang kosong memasuki batas masa pensiun, bertujuan optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di KBB.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen pegawai negeri sipil saya selaku pejabat pembina kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi serta kualifikasi meskipun saya memiliki hak preogratif untuk menentukan keputusan dan kebijakan,” tandasnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top