Ngamprah

Enggak Mungkin Pengganti TPA Sarimukti di Cililin

NGAMPRAH – Kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupeten Bandung Barat (KBB) akan segera berakhir 2023 mendatang.

Ada dua alternatif yakni di Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cipatat yang lokasinya tepat berada di samping TPA Sarimukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, berdasarkan hasil memorandum of understanding (MoU) dengan Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat hanya bisa membuang sampah 75 ton per hari ke TPA Regional Legok Nangka Kabupaten Bandung.

“Sedangkan ke Sarimukti kita membuang sampah 140-145 ton per hari, sehingga untuk sisanya, kita harus menyiapkan lahan pengganti,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).


Apung mengatakan, untuk di Cililin kemungkinan tidak bisa dipilih karena masyarakatnya belum terbiasa dengan dampak negatif pembuangan sampah.

“Jadi kemungkinannya, kita mengambil lahan pengganti itu ya di Cipatat terlebih di sana ada lahan yang milik masyarakat, terutama di bawah tebing,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KBB, kedua lahan pengganti tersebut memang locusnya untuk digunakan sebagai TPA.

“Tapi lahannya yang banyak tebing bukan perumahan, itu yang akan menjadi target kita untuk dibebaskan oleh pemerintah,” pungkasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top