Ngamprah

F-PKB Tolak Denda Masker Diberlakukan

NGAMPRAH-Fraksi PKB DPRD KBB menolak denda bagi warga yang tak kenakan masker. Rencananya, Bupati Bandung Barat akan memberlakukan denda Rp 100-Rp 150 ribu bagi warga KBB yang tidak mengenakan masker. Hal itu juga sesuai juga dengan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk kota/kabupaten di Jawa Barat.

Denda akan diberlakukan 27 Juli 2020 di seluruh Jawa Barat. Penilangan bagi warga yang tak kenakan masker dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.


“Dengan berbagai alasan kami menolak. Pertama masker tidak disediakan pihak pemerintah juga kondisi ekonomi masyarakat lagi terpuruk. Jadi boro-boro buat bayar denda masker buat makan saja susah,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD KBB, Asep Sudrajat, Rabu (15/7/2020).

Banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahannya menjadi alasan soal itu.
Solusinya, kata Agan sapaan akrabnya, cukup dengan sanksi sosial.

“Sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum atau pemda menyediakan masker bagi masyarakat itu lebih elok dan edukatif buat masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat, akan menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di area fasilitas umum.

Denda itu sebesar Rp 150 ribu menyusul instruksi Pemprov Jabar terkait penerapan denda. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top