Jakarta

Gara-gara Corona, Pilkada Serentak Terancam Diundur

JAKARTA– Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, jangan terburu-buru memutuskan apakah pilkada serentak, 23 September 2020, ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal akibat dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk sementara ini, tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun, aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya,” kata Doli di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Untuk KPU dan Bawaslu, dia memandang perlu ada SOP (standard operational procedures) dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini. Setelah itu, lanjut dia, perlu dilihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu sambil menunggu maklumat pemerintah terkait dengan pandemi COVID-19.

“Kita semua berharap agar penanganan pandemi COVID-19 itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk pilkada tidak terganggu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan tidak setuju kalau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda seluruhnya di semua daerah.

Menurut dia, sebagai bagian dari keamanan, perlu dicek lebih lanjut terkait dengan COVID-19 mengenai keamanan masyarakat dan wilayah.

“Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses dan antisipasi kegiatan tahapan pilkada itu sendiri,” katanya.

Menurut dia, kalau kebijakan penundaan pilkada akan diambil, harus dilihat kasus per kasus dan harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pemetaan indeks kerawanan pilkada, kata dia, juga harus dilakukan di setiap kabupaten/kota. Misalnya, kalau tetap dilaksanakan terjadi anarkisme dan konflik yang tidak bisa dihentikan, bisa diambil kebijakan pilkada susulan.

“Kalau pilkada dilaksanakan terjadi anarkisme, konflik yang tidak bisa dihentikan, dan seterusnya, barangkali bisa pilkada susulan. Akan tetapi, kalau yang normal-normal, ya, tidak perlu,” pungkasnya. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top