Cimahi

Gara-gara Lahan Cimahi Silpa Rp 337 Miliar

Walikota Cimahi Ajay M Priatna

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memiliki kendala dalam penyerepan anggaran tahun 2017 lalu. Kendalanya yakni, akibat pengadaan lahan yang belum tuntas. Kendati begitu, pada penyerapan anggaran tahun lalu, Kota Cimahi mencapai 80 persen.

Walikota Cimahi, Ajay M Priatna, mengatakan, Anggaran yang tidak terserap akan masuk dalam sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa), ada juga dampak efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk tahun 2018 kita berupaya Silpa tidak terlalu besar,” kata Ajay, kemarin.

Menurutnya, masalah pengadaan lahan saat ini menjadi kendala dalam penyerepan anggaran, diantaranya berada di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan dan Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahio Tengah.

“Pengadaan tanah kendalanya banyak, karena persoalan teknis. Kita tidak bisa menetapkan harga sesuka hati karena ada aturannya,” ungkapnya.

Ajay menambahkan, dalam hal ini dirinya baru menjabat Walikota Cimahi tertanggal 22 Oktober 2017 sehingga, sebagian besar kegiatan sudah mulai berlangsung. Namun, dirinya menargetkan tahun 2018 penyerapan bisa ditingkatkan. Terlebih, tahun 2018 merupakan murni anggaran pertama semasa menjabat Walikota.

Agar penyerapan anggaran bisa dimaksimalkan, menurutnya, jelas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus lebih ditingkatkan. Terutama dalam menjalankan program kerja yang optimal.

“Intinya, bagaimana program berjalan dengan optimal dan masyarakat merasakan hasilnya,” ucapnya.

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana proses lelang harus diupayakan dipercepat.

“Saya sudah disampaikan soal target ini ke seluruh SKPD,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi mencatat, Silpa Pemkot Cimahi hingga 31 Desember 2017 tercatat sebesar Rp 337 miliar lebih. Kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2017 yang terserap mencapai 77%.

Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, Silpa anggaran tersebut masih bisa berubah sebab, sampai saat ini masih ada SKPD yang menyampaikian Buku Kas Umum (BKU).

“Laporannya belum final, sehingga silpa masih bergerak,” katanya.

Ia pun mendorong agar, seluruh SKPD menyampaikan laporan BKU tahun anggaran 2017 sampai akhir Januari 2018 sebab, jika tidak segera menyerahkan BKU, maka Uang Persediaan ( UP) tidak bisa dicairkan.

“Mudah-mudahan pada minggu ini laporannya selesai. Kita tidak bisa mengeluarkan UP kalau SKPD belum menyelesaikan BKU,” ujarnya.

Sebenarnya SILPA sebesar Rp 337 miliar itu, lanjut dia, dikarenakan pengadaan lahan yang belum terealisasi. Selain beberapa daerah di wilayah kecamatan Cimahi Selatan, pengadaan lahan juga dibutuhkan di wilayah Kecamatan Cimahi Utara yankni daerah Cimenteng.

“Karena konturnya daerah pegunungugan, maka di Cimenteng nantinya untuk RTH (ruang terbuka hijau),” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top