Pemerintahan

Garuk 20 PKL,12 Mangkir di Sidang Tipiring

RAGAM DAERAH– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) K3 terus ditegakkan Pemkot Cimahi. Tak kurang dari 20 Pedagang Kaki Lima  (PKL) yang digaruk Satpol PP terpaksa harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (13/6/2022).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Penegakan Perda Satpol-PP Kota Cimahi, Mochamad Faisal mengatakan, dari 20 PKL yang terjaring yang hadir dalam sidang tipiring hanya 8 orang PKL saja dan sisanya 12 PKL mangkir.

“Mereka telah melanggar Perda Ketertiban Umum, sedangkan yang sisanya tidak hadir untuk kegiatan Tipiring selanjutnya itu menjadi target operasi kita,” kata Faisal.

Para PKL yang terjaring disidang tipiring yaitu PKL yang mangkal di Jalan Sangkuriang, Kota Mas dan sepanjang Jalan Jendral Amir Machmud. Kebanyan PKL yang terjaring adalah PKL jajanan, buah-buahan, dan tambal ban. ***


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top