Padalarang

Gerindra Laporkan Dokter RSCK ke IDI

MENJENGUK: Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Sundaya SP saat menjenguk anggotanya Maryono di RSCK Kota Baruparahyangan, Jumat (13/10/2017).

PADALARANG- Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sundaya SP nampaknya tidak mau kompromi atas insiden Anggota DPRD KBB Fraksi Gerindra, Maryono yang dipaksa pulang saat rawat inap di Rumah Sakit Cahaya Kawaluyaan (RSCK) Kota Baruparahyangan.

“Saya akan melaporkan dokter yang menangani saudara Maryono anggota DPRD KBBB Fraksi Gerindra, kepada Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena sudah melakukan pelanggaran kode etik sebagai dokter,” kata Sundaya yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, perlakuan dan sikapnya sebagai seorang dokter sudah menyimpang dari profesinya. “Seorang dokter sudah mengusir pasiennya yang masih membutuhkan perawatan,” tuturnya.

Masalah ini Sundaya menjadi masalah serius soal pelayanan rumah sakit. “Kepada angggota DPRD saja sudah begini apalagi kepada masyarakat biasa,” tuturnya.

Pihaknya meminta Dinas Kesehatan KBB untuk mengkaji ulang soal standar pelayanan RSCK yang berkaitan dengan pasien peserta BPJS. “Kalo memang ada aturan batas waktu rawat inap pasien BPJS lima hari, gak usah sampe mengusir pasien begitu kalo memang pasien masih sakit,” tuturnya.

Sundaya juga meminta Pemkab Bandung Barat mengkaji ulang standar oprasional RSCK.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas dan Pemasaran RSCK Erlinawati membenarkan, dokter menyatakan pasien tersebut sudah bisa pulang. Namun setelah berbicara langsung dengan pasien, akhirnya pasien tersebut diperbolehkan melanjutkan perawatan.

“Kami minta maaf atas ketidak nyamanan ini, tetapi pada intinya, kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” katanya.

Soal perlakuan dokter terhadap pasien, Erlina mengungkapkan, hal itu menjadi evaluasi bagi manajemen RSCK. Selanjutnya, pasien tersebut akan ditangani oleh dokter yang berbeda. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top