Ngamprah

Gerindra Sebut Banmus Cacat Hukum Jika Penyertaan Modal Rp 75 Miliar BUMD PT PMgS Ditolak

NGAMPRAH– Rencana pengajuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Bandung Barat Rp 75 miliar, terjadi pro kontra.

Sebelumnya, hampir seluruh fraksi di DPRD KBB menolak rencana pengajuan kembali penyertaan modal BUMD PT PMgS Bandung Barat. Namun tidak bagi Fraksi Gerindra.

“BUMD mitra kerja kami. Ya kalau mau maju dan produktif harus ada penambahan modal,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB, Sundaya, belum lama ini.

Sundaya mengaku menyetujui dengan pembuatan perda penyertaan modal bagi BUMD dengan alasan pihaknya sudah mendapat penjelasan secara rinci dari pihak PT PMgS.

Rencananya, penyertaan modal Rp 75 miliar akan dibuat jaringan utama yang saat ini belum masuk kepada konsumen.

“Ini kan perlu anggaran membangun jaringan sampai ke konsumen karena keuntungan dari konsumen bayar baru ada pendapatan,” katanya.

Sundaya juga menyebutkan, badan hukum PT PMgS menjadi salah satu kendala untuk menarik bantuan dari pemerintah. “Seperti APBD kita sekarang senagian besar untuk penangan COVID-19. BUMD tidak bisa mendapat bantuan dari kementrian terkait karena bentuknya masih PT. Harusnya diubah jadi PD atau Perum, itu yang diajukan oleh kami,” ungkapnya.

Soal penolakan dari sebagian besar fraksi, Sundaya mengaku heran kenapa muncul di badan musyawarah tidak dalam paripurna. “Kenapa tidak di paripurna yang menjadi keputusan akhir dan kalau di banmus itu baru setengahnya tataran regulasi. Kalau rekan-rekan ada penolakan ya harus diparipurnakan lagi karena itu (usulan penyertaan modal) sudah menjadi prodak paripurna,” katanya seraya menambahkan, cacat hukum jika banmus menolak prodak yang sudah diparipurnakan. ***


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top