Cimahi

Gudang PPC di Cimahi Digerebeg

Petugas kepolisian saat menggerebeg sebuah gudang pembuatan PPC di Cimahi, Senin (18/9/2017).

CIMAHI- Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku pembuatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC), Petugas Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Cimahi menggerebek sore, Senin (18/9/2017).

Gudang yang merangkap sebagai rumah tersebut berlokasi di Jalan Kihapit Timur, RT 09/20, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Penggerebekan ini sontak saja membuat warga kaget. Mereka tidak menyangka jika gudang di lingkungan tempat tinggalnya dipakai tempat penyimpanan bahan baku untuk membuat obat PPC yang saat ini sedang banyak dibicarakan. Operasi itu dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Johnturman Pandjaitan.

Petugas mendatangi lokasi sejak dari pukul 14.00 WIB. Sejam kemudian petugas memasang garis polisi di depan gudang penyimpanan dan langsung melakukan sterilisasi di sekitar lokasi. Pukul 16.00 WIB keluar satu unit truk yang mengangkut barang bukti dari gudang tersebut.

Kombes Pol John Turman Pandjaitan menyebutkan, dari dalam karung, drum, maupun jerigen yang disita anggotanya itu berisikan Tramadol, Trihex, Caffein, dan campuran bubuk lainnya.

“Kami menemukan bahan baku yang diduga untuk membuat PCC diperkirakan jumlahnya sebanyak 4 ton dan semua itu ilegal karena sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Pihaknya juga turut mengamankan alat penyaring dan pemisah yang kemungkinan digunakan untuk proses pembuatan obat terlarang PCC. Semua barang bukti seluruhnya akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebab keberadaan bahan baku yang diduga untuk membuat PCC tersebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Di tempat ini hanya sebagai penyimpanan saja tapi mesin pembuat obat dan pabrik produksinya tidak di sini. Sehingga kami masih akan melakukan penyelidikan atas penemuan ini,” ucapnya.

Ketua RT 09, Sri Nurhayati (47) mengatakan, gudang itu dibeli oleh seseorang sekitar satu tahun yang lalu. Pemiliknya belum pernah melapor kepadanya termasuk mengenai aktivitas apa yang dilakukan di dalam gudang itu.

“Saya dapat informasi kalau gudang itu kosong tapi kalau yang tunggu ada. Jelasnya juga saya tidak tahu karena pemiliknya tidak pernah lapor,” tandas dia. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top