NGAMPRAH – Gedung Pusat jajanan serba ada (Pujasera) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tepatnya di belakang Gedung B SKPD di Mekarsari Ngamprah dibiarkan tidak terawat dan tidak digunakan. Padahal, pembangunan kantin milik Pemkab Bandung Barat itu telah menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD KBB tahun anggaran 2016.
Pantauan di laapang, Gedung Pujasera dengan konsep Food Court atau tempat makan itu dibiarkan tidak digunakan sejak proses pembangunannya rampung pada akhir 2016 lalu. Bahkan, sebagian atap gedung yang terbuat dari baja ringan sudah roboh akibat terjangan hujan deras yang disertai angin kencang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, pagar dan halaman disekitar gedung Pujasera itu nampak rusak dan tidak terawat. Sehingga banyak tumbuh rumput liar disekeliling gedung tersebut. Tak heran, jika gedung yang dibangun diatas lahan seluas 3000 meter persegi itu terlihat sangat kumuh.
Padahal, untuk bisa mendapat satu lokasi lapak di Gedung Pujasera itu, banyak para pedagang yang sudab menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta. Namun, hingga saat ini mereka tak kunjung mendapatkan lapak untuk berjualan di Gedung Pujasera tersebut.
Seperti penuturan salah seorang pedagang makanan di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, dirinya sudah menyetor uang sebesar Rp1,5 juta kepada salah seorang kolektor pembangunan Gedung tersebut.
“Ya sudah hampir satu tahun yang lalu, tapi sampai saat ini gedung itu tidak bisa digunakan. Padahal, saya sudah membayar uang 1,5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Weti Lembanawati mengakui sebagian kecil kontruksi gedung Pujasera itu sudah ada yang rusak. Untuk memperbaikinya, pihaknya sudah mengusulkan anggaran di APBD murni tahun anggaran 2018.
“Kita sudah usulkan, tapi soal besaranya belum bisa diapstikan karena masih dalam pembahasan,” kata Weti saat dihubungi, Jumat (5/1/2018).
Meski demikian, kata dia, untuk operasional Gedung Pujasera itu diserahkan kepada Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi KBB. Pasalnya, saat ini Disperindag hanya bertanggungjawab soal kontruksi bangunan gedung pujasera tersebut.
“Karena pada pembangunan awal memang dikerjakan oleh kita. Tapi setelah ada nomenklatur baru, UMKM dan Koperasi menjadi Dinas yang mandiri. Sehingga untuk operasioanal Dinas UMKM yang mengelolanya,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas UMKM dan Koperasi KBB, Ade Wahidin mengaku belum bisa menggunakan gedung Pujasera tersebut. Paslanya, hingga saat ini belum ada serah terima pengelolaan dari Disperindag KBB.
“Belum kita gunakan, karena belum ada serah terima dari Disperindag,” singkat Ade. (wie)
Copyright secured by Digiprove