PADALARANG-Pembangunan Gedung DPRD KBB yang nyaris jadi temuan hukum dibenarkan juga anggota DPRD KBB Fraksi Hanura Teddy Heryadi.
Menurutnya, pembangunan gedung dewan menyalahi aturan menabrak Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang tahun jamak/multi years dimana masa waktu penganggaran tidak boleh lebih dari masa jabatan kepala daerah. “Menyalahi aturan karena masa jabatan bupati kurang dari satu tahun, kan saya sudah bilang kalu jadi temuan bagaimana,” kata Teddy, Kamis (16/11/2017).
Tak mau celaka dengan kebijkan yang melabrak aturan tersebut, kata Teddy, Fraksi Hanura mencoba melobi Gubernur Jawa Barat agar pembangunan gedung dewan tersebut dibatalkan. “Kita bermain di atas (gubernur red), waktu pelantikan Hanura saya ketemu gubernur dan bilang ada pembangunan kantor dewan jangan diberesin dulu dari pada nanti bermasalah, itu keputusan pilitiknya dari kita,” sebutnya.
Tapi yang jelas, lanjut Teddy, terhentinya pembangunan gedung DPRD karena dana dari APBD Perubahan 2017 Provinsi Jawa Barat tidak ada lantaran terpakai untuk persiapan pilkada serentak. “Pemprov minta dana pembangunan untuk kantor dewan juga harus disiapkan sekitar Rp 17 miliar dari total anggaran Rp 130 miliar,” sebut Teddy. (wie)