SOREANG-Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (LPPNI) menyesalkan proyek tembok penahan tanah di Kampung Cipongpok, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung tanpa terpasang papan proyek.
Nengacu Peraturan Preaiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaaan barang/jasa pemerintah, plang nama proyek harus dipasang. “Kalau ada plang nama proyek berarti pengusaha sudah menjalankan amanah pemerintah.” ujar
pengurus LPPN RI, H. Iyan Baldian, Jumat (12/1/2018).
Iyan meminta elemen masyarakat dapat ikut serta mengawasi proyek pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di lain kesempatan, Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu Kabup aten Bandung, IS Soemantri, mengaku tidak mengetahui siap yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. “Apalagi pagu anggaran, pengusahanya juga tidak pernah datang ke kantor desa. Intinya saya tidak tahu tentang proyek tersebut,” tegasnya. (fen)
Copyright secured by Digiprove