RAGAM DAERAH– Tim Non Litigasi Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna kembali angkat bicara. Kali ini, Lili lebih mengkritisi postingan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan soal “Maribung Rebut Kembali Satyameva Jayate hanya Kebenaran yang Berjaya.
Hengky juga mengundang kepada seluruh pedagang Pasar Panorama Lembang untuk silaturahmi dan berdiskusi terkait status Pasar Panorama Lembang yang akan digelar pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 07.00 sampai dengan selesai.
“Maribung Rebut Kembali harus sesuai perintah putusan Mahkamah Agung (MA), oleh karena berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD’45 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat), sehingga para pihak siapapun harus taat terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lili, Jumat 20 Januari 2023.
Para pihak termasuk Pemkab Bandung Barat, kata Lili, telah diberi kesempatan seluas luasnya dan sebebas bebasnya untuk menyanggah dan membuktikan sebagai upaya untuk meperjuangkan haknya. “Terrnyata sesuai putusan Pemkab Bandung Barat tidak mempunyai hak atas apa yang telah diperjuangkannya, sehingga tidak dapat merebut kembali yang bukan haknya, selain merebutnya kembali dengan mentaati putusan MA tersebut,” pungkasnya. ***
