RAGAM DAERAH– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Kantor DPRD KBB, Senin 18 Desember 2023. KNPI sebagai mitra strategis dan mitra kritis pemerintah, memandang perlu untuk mendapat penjelasan terkait dihilangkannya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan (Bankeu) pada anggaran perubahan tahun 2023. Audensi diterima langsung Ketua DPRD KBB, Rismanto dan Ketua Komisi IV, Bagja Setiawan.
Ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin mengatakan, bantuan hibah, Bansos, dan bankeu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat telah berjalan dari tahun ke tahun, bahkan disaat COVID-19 sekali pun. “Padahal kondisi APBD saat itu tidaklah menentu,” sebut Iip.
Jumlah belanja hibah, bansos, dan bankeu tentu menyesuaikan dengan kemampuan daerah dan target sasaran pembangunan, sehingga mustahil untuk dihapuskan keseluruhannya. “Tahun 2023 ini ada kejadian yang sungguh menggelitik, menarik dan perlu pencermatan mendalam dari anggota DPRD KBB dimana seluruh program belanja di masing-masing OPD tahun anggaran 2023 sejak Januari 2023 berjalan seperti biasa sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, lanjut Iip, Pj Bupati Bandung Barat dilantik pada 20 September 2023 dan
25 Oktober 2023 terjadi audiensi antara DPRD dan PJ Bupati Bandung Barat membahas khusus tentang hibah kemasyarakatan di ruang rapat Setda. Selanjutnya 26-27 Oktober 2023 berkembang narasi di dinas bahwa hibah uang tidak boleh dan diganti dengan kegiatan dinas.
Di saat yang bersamaan (Oktober 2023) sedang terjadi pembahasan APBD perubahan tahun 2023 dan puncaknya di bulan Nopember 2023 APBD perubahan disahkan dan DPA di tandatangani. “Sampai di sini saya bertanya-tanya, apakah munculnya narasi hilangnnya hibah di APBD KBB tersebut akibat adanya instruksi Pj Bupati Bandung Barat atau akibat audiensi DPRD dengan PJ Bupati,” kata Iip.
Apapun alasannya, lanjut Iip, berbicara APBD sebuah daerah yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya melalui sebuah perda dan diikuti oleh perkada yang memuat dokumen perincian anggaran, tentu ketika mengalami perubahan pun harus diikuti dengan perubahan perda dan perkadanya. “Bicara perda dan perkada maka konsideran sebuah peraturan setidaknya akan memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi landasan ditetapkannya. Maka saat perda dan perkada itu mengalami perubahan tentunya akan dilandasi pula oleh landasan yang sama. Pertanyaannya, saya minta penjelasan dari sisi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi alasan dihilangkannya belanja hibah di APBD perubahan 2023,” jelas Iip.
Jika boleh disertakan landasan etik, kata Iip, apa penyebab belanja hibah secara etik ditiadakan? Apakah karena lembaga-lembaga itu dianggap one prestasi, dianggap fiktif atau alasan etik. “Langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memperbaiki tatakelola pemerintahan tentunya akan kami dukung sepanjang memenuhi norma yang berlaku. Jika benar ditemukan praktik perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program yang salah maka kami mendorong Pj Bupati Bandung Barat untuk mengambil langkah tegas dengan membuka dan memproses secara hukum. Kami meminta kepada DPRD untuk secara serius membongkar persoalan ini karena hal ini patut diduga adanya mal administrasi dalam roda pemerintahan Bandung Barat,” pungkasnya.
Wakil Ketua MPI DPD KNPI KBB, Jajang Ruhiyat mengatakan, akan melayangkan surat mosi tidak percaya jika persoalan hilangnya hibah tidak jelas. “150 OKP akan melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap dewan mupun Pj bupati jika tidak ada solusi dalam permasalahan ini,” tegas Jajang. ***
