Ngamprah

Hibah Panwas KBB Rp 8,6 Miliar

Penandatanganan naskah perjanjian hibah antara Panwaslu KBB dan Bupati Bandung Barat, Abubakar, Selasa (19/9/2017) pagi tadi.

NGAMPRAH-Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Bandung Barat, 27
Juni 2018 mendatang, Pemerintab Kab. Bandung Barat akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 8.616.341.000 kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Bandung Barat yang dibagi dalam 2 tahun anggaran dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani kedua belah pihak, Selasa (19/9) pagi tadi.

Bupati Bandung Barat, H. Abubakar menjelaskan, bahwa hibah daerah tersebut bisa terealisasi berkat kerjasama, koordinasi dan saling pengertian antara kedua belah pihak sebagai bentuk sinergitas agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan sesuai rencana.

“Besaran hibah yang kami berikan ke0ada Panwaslu tidak akan mengganggu rencana pembangunan yang akan dilakukan pemda, karena kami sudah mencadangkan dana untuk keperluan ini dari jauh hari. Kami berharap terjalin sinergitas yang baik dari seluruh elemen penyelenggara Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang,” ujarnya, Selasa (19/9/2017).

Untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan, pemda akan membentuk Desk Pilkada yang sekretariatnya berada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Bandung Barat guna memantau dan melaporkan berbagai tahapannya ke Kemendagri.

Dengan telah terbentuknya Panwaslu Kab. Bandung Barat ini, Abubakar menginginkan partisipasi masyarakat lebih meningkat dibanding Pilkada yang lalu. “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperanserta untuk menjalankan haknya sebagai warga negara dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab. Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugrha menilai pemerintab daerah sudah maksimal dalam memfasilitasi Panwaslu.

“Saya rasa pemda sudah mantap dalam memfasilitasi kami. Buktinya mereka tidak ragu menggelontorkan dana hibah untuk memfasilitasi kebutuhan kami. Dan Kab. Bandung Barat merupakan daerah ke 5 yang sudah menandatangani NPHD dengan Panwaslu,” pujinya.

Pada kesempatan tersebut, Cecep berharap saluran informasi melalui kecamatan terus ditingkatkan agar informasi pendaftaran kelompok pengawas bisa sampai pada masyarakat. Pasalnya, Panwaslu akan membentuk pokja pembentukan panwascam yang dilanjutkan pembukaan pengumuman pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai 19-23 September 2017 setelah itu, penerimaan berkas kelengkapan para calon pada 25-30 September mendatang.

“Persyaratan calon anggota Panwascam minimal telah berusia 25 tahun dengan jenjang pendidikan setidaknya SLTA/Sederajat dan berdomisili di Kab. Bandung Barat serta tidak terlibat didalam partai politik manapun,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, para calon pelamar bisa membuka website www.bandungbaratkab.go.id atau www.panwaslujabar.go.id terkait persyaratan serta berkas yang harus dilengkapi. (*/wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top