Peristiwa

Hutan Rancaupas Rawan Kebakaran

SOREANG- Jajaran Polsek Ciwidey bersama Koramil 0914 Ciwidey menggandeng Perhutani KPH Bandung Selatan Rancaupas giat patroli ubar (Ulin Bareng) Motor Trail di wilayah hutan Rancaupas, Minggu (19/1/2020).

Giat patroli ubar itu, dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.

Patroli dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, dan Danramil Ciwidey, Kapten Toto Toha dengan mengundang pimpinan dari Komandan Kodim (Dandim), Letkol Arh Teguh Waluyo, dan Adm Perhutani KPH Bandung Selatan, Tedy Sumarto, serta diikuti oleh 3 (tiga) Personil Polsek Ciwidey.

“Kegiatan ini kita gelar bertujuan untuk meninjau dan mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla pada kesehatan karena itu kita juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.” ujar Kapolres Bandung, Kombes, Hendra Kurniawan melakui Kapolsek Ciwidey AKP, Ivan Taufiq.

Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf disebutkan, setiap orang dilarang membakar hutan maupun lahan, lalu Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

“ Lalu Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tandas Ivan.

Sementara itu, patroli ubar dimulai dari daerah rawan terjadinya kebakaran lahan seperti di Sunan Ibu Kawah Putih dilanjutkan memuju Rancaupas sampai ke Indragiri

” Wetelah selesai menggelar Giat Ubar (Ulin Bareng) Motor Trail Polsek Ciwidey ikita langsung kembali ke Mako Polsek Ciwidey,” tandas Ivan. (cecep darojak)

Editor M Bowie

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top