Politik

Ini Jadwal & Tahapan Pilkada Serentak 2024

Gambar dari internet

RAGAM DAERAH– Gong pilkada serentak 2024 segera ditabuh. Rampung pemilu 14 Febuari lalu, masyarakat akan kembali dihadapkan dengan pemiliahan kepala daerah serentak, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota juga pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Berikut ini, jadwal dan tahapan pilkada serentak 2024 terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ini jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

*Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

*Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan .

*Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

*Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal.

*Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

*Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.

*Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

*Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

*Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

*Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

*Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

*Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

*Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

*Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

*Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.

*Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

*Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.

*Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

*Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

*Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

*Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top