KBB R.A.D.A.R- Tenaga Ahli Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Doddy Imron Cholid angkat bicara soal sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat.
Menurutnya, sengketa tanah bisa diminimalisir, jika penguasaan tanah, baik perseorangan, badan hukum, dan intansi pemerintah, diukur, dipetakan kemudian didaftarkan menjadi sertifikat.
“Saya pastikan, kecil sekali kemungkinan terjadi konflik pertanahan,” ujar bakal calon bupati Bandung Barat dari Partai Golkar ini, Jumat (25/8/2017).
Oleh sebab itu, kata Doddy, penataan ruang kota atau wilayah, akan bisa di implementasikan. Sebab, menjadi faktor penting penguasaan pemilikan tanah menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang.
“Jujur saja kesalahannya dalam penataan ruang sering mengadakan asper penguasaan tanah akibatnya pembangunan terhambat,” katanya
Untuk itu, lanjut Doddy, rencana detil tata ruang (RDTR) harus dimulai dari inventarisasi penguasaan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Saya pastikan hasilnya akan bagus, dan itu yang menjadi cita-cita saya jika jadi bupati, ingin menyertipikatkan seluruh tanah di KBB minimal 100.000 bidang tujuannya antara lain menjaga agar tidak terjadi konflik pertanahan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 5.850 meter persegi yang tepat di samping Kantor Pemkab Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat ekseskusi sempat diwarnai adu mulut antara pihak yang bersengketa. Beruntung, aparatur yang berjaga bisa melerai.(wie)