
STOP NARKOBA: Pengurus DPC Granat KBB salam Granat lima jari stop narkoba usai pelantikan di Gedung Serba Guna Wijaya Toyota Jalan Cimareme KBB, Sabtu (7/10/2017).
NGAMPRAH- Tingginya korban narkoba di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencapai 45 ribu jiwa membuat Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat gerah.
Henry meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama aparat penegak hukum serta semua stakeholder masyarakat, ekstra keras melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Saya tau tingkat kesulitannya seperti apa, karena narkoba masuk ke Bandung Barat ini ada sejuta pintu, jangan berharap kita bisa mencegah atau membrantas narkoba. Tapi itu bukan berarti tidak dilakukan, minimal ada upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Henry disela acara pelantikan DPC Granat KBB di Gedung Serba Guna Wijaya Toyota Jalan Cimareme KBB, Sabtu (7/10/2017).
Upaya tersebut, katanya, bisa dilakukan sosialisasi soal bahaya penggunaan narkoba. Tentunya itu pun menjadi penguat dimasyarakat. “Walau narkoba banyak dibagikan secara gratis, tapi kalo masyarakatnya menolak, kita tidak perlu khawatir lagi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat gencar menyosialisasikan gerakan anti narkoba hingga tingkat kecamatan desa, RW dan RT. “Minal dipasangan spanduk atau plang anti norkoba berpita merah atau tulisan narkoba mati, itu bisa berupa stiker yang dipasang di tiap rumah, minimal mereka (masyarakat) selalu ingat,” tuturnya.
Pembentukan relawan di setiap desa juga penting dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kendati begitu, Henry mengakui, jika upaya pencegahan baik di daerah maupun nasional belum seluruhnya efektif. “Tapi sudah dilakukan berbagi upaya untuk pencegahannya,” sebutnya.
Pihaknya bersyukur, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasiinal untuk direvisi. Undang-undang tersebut diakuinya, masih banyak kekurangan mengantisipasi darurat narkoba. “Undang-undang narkotika itu ada 155 pasal dari jumlah itu, hanya 137 pasal yang memberikan kewenangan kepada badan narkotika nasional selebihnya kewenangan badan POM (pangan obat dan makanan) dan menteri kesehatan, bagaimana kita bisa berharap kepada BNN untuk menyelamatkan bangsa kalo hanya 137 pasal, tapi sekarang tengah di bahas di badan legislasi DPR,” jelasnya. (wie)
