Ngamprah

Ini Syarat Menjadi Dewan Pendidikan KBB

NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), melalui Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan Tahun 2020 – 2025.

Persyaratan Umum :

1. Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Bandung Barat (dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku).

3. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.

4. Pendidikan Minimal Strara-1 (S-1) atau sederajat (dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir).

5. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas)

6. Tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah).

7. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang berketetapan hukum tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

8. Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja).

9. Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Khusus :

1. Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
Tidak sedang dan/atau menjadi anggota partai politik.

2. Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen tinggi untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Kabupaten Bandung Barat.

3. Berasal dari unsur pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama, sosial dan budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan atau organisasi sosial kemasyarakatan;
Diusulkan oleh pimpinan organisasi atau lembaga profesi pendidik, profesi lain, atau kemasyarakatan.

6. Membuat makalah dengan tema Peran dan Fungsi Dewan Pendikan dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Kabupaten Bandung Barat.

Tata Cara Pendaftaran :

1. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp 6000 ditujukan kepada Bupati Bandung Barat c.q. Ketua Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

2. Seluruh berkas dimasukan dalam Amplop dan dikirim langsung ke Sekertariat Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Alamat : Jl. Mekarsari – Cilame Kabupaten Bandung Barat Km. 1 No.56 Jawa Barat . (Kantor PGRI Kabupaten Bandung Barat )
Pengumpulan berkas pendaftaran mulai tanggal 19 sampai dengan 22 Oktober 2020 Mulai Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB.

3. Hasil pemilihan akan diumumkan melalui Masmedia dan Sekretariat Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

4.Peserta tidak dipungut biaya;
Keputusan Panitia Pemilihan tidak dapat diganggu gugat.

5. Panitia Pemilihan berhak membatalkan peserta apabila yang bersangkutan terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar.
Contact Person/Narahubung 08222466701 (Asep Setia Permana)
081297472526 (Jalaludin)


Tahapan Pemilihan:

1. Publikasi pendaftaran 12 – 15 Oktober 2020

2. Penerimaan berkas pendaftaran 19 – 22 Oktober 2020.

3. Pelaksanaan seleksi administrasi, dan portofolio 23 – 24 Oktober 2020
Pengumuman hasil pemilihan administrasi dan portofolio 26 Oktober 2020.

4. Penetapan calon anggota Dewan P
Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan Tahun 2020 – 2025.

Ketua Pelaksana Pemilihan Dewan Pendidikan KBB, Asep Setia Permana mengatakan, pengisian jabatan Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 – 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Juga Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017 perlu segera dibentuk Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan Tahun 2020 – 2025.

“Penetapan calon dewan pendidikan 27 Oktober 2020 dan pelantikan masa jabatan 2020-2025 2 November 2020,” katanya, Selasa (13/10/2020).

Panitia pemilihan

1. H. Asep Setia Permana, AMD, S.Pd, M.M

2. Drs. H. Juhro Hamdan ,M.M

3. H. Jalaludin, D.Pd, M.Si

4 Hj. Dr. Deti Rostini, M. M. Pd

5. Yulfian Widinuhraha. ****

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top