RAGAM DAERAH– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan interim atas Leporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP) pada 7 Febuari 2024 lalu.
Pemeriksan tersebut akan dilanjut kembali selama 25 ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 15 Febuari sampai dengan 10 Maret 2024.
Kepala Inspektorat Pemkab Bandung Barat, Yadi Azahar membenarkan, BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. “Tapi tetap saja namanya laporan keuangan Pemda Bandung Barat Tahun 2023, sifatnya memberikan rekomendasi tidak memberikan opini, itu setelah pemeriksaan terinci selesai pada bulan April. Ini hanya pemanasan BPK saja,” ungkap Yadi dihubungi wartawan, Senin 12 Febuari 2024.
Kendati begitu, Yadi mengatakan, BPK memberikan rekomendasi terkait kelebihan pembayaran gaji dan pegawai yang terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Seperti kelebihan gaji ASN yang mau pensiun juga tunjangan fungsional kelebihan, kemudian tunjangan jabatan, penghasilan juga yang cuti seharusnya ada pengurangan tapi tunjangannya masih diberikan,” ungkap Yadi.
Temuan BPK tersebut, lanjut Yadi, ada di 10 SKPD. “Kemudian ada belanja sewa tanah nilainya kecil sih, juga ada satu paket pekerjaan berupa belanja pemeliharaan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Yadi.
Yadi belum memberikan keterangan soal berapa nilai rupiah dari temuan BPK tersebut. “Nilainya belum terinci, nanti di bulan April,” sebut Yadi.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, 12 Maret 2024 mendatang.
“Agendanya pemda akan menyerahkan LKPD oleh Bupati tanggal 12 Maret,” ujar Yadi.
Setelah meyerahkan LKPD, kata Yadi, BPK akan melakukan pemeriksaan yang kali keduanya sekitar awal April. “Itu namanya pemeriksaan terinci oleh BPK,” tandas Yadi. ***