RAGAM DAERAH– Jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dikukuhkan, di Aula Kecamatan Padalarang, Jumat 14 Juni 2024. Tidak hanya kades para Ketua BPD juga PKK se-Kecamatan Padalarang ikut dikukuhkan.
Pengukuhan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang diubah Undang-Undang No 3 Tahun 2024.
Camat Padalarang, Agus Achmat Setiawan menyampaikan pesan masa perpanjangan dua tahun ini, para kepala desa, BPD, dan PKK untuk memaksimalkan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Saya juga berpesan kepada para para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa,” sebutnya.
Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut Plh Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Asep Sehabudin, Kepala Dinas DPMD Dudi Supriadi, Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan serta forkopimcam Padalarang.
Dari 10 desa di Kecamatan Padalarang sebanyak 9 desa yang dikukuhkan. “Desa Cempaka Mekar kepala desanya berhenti karena berhalangan tetap meninggal desa,” tuturnya.
Di Kecamatan Padalarang sendiri ada kepala desa yang sudah menjabat tiga periode yakni Tagogapu, Kertajaya. Dengan begitu, perpanjangan jabatan dua tahun menjadi 20 tahun. ***
