CIMAHI- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) menerbitkan surat edaran mengenai batasan jam operasional ritel, minimarket, dan pusat perbelanjaan lainnya menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
Surat tersebut berisi tentang batasan waktu beroperasi bagi toko modern di Kota Cimahi hingga pukul 22.00 WIB pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2017.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Agus Nirwan, surat edaran batasan operasional toko modern tersebut sudah disepakati oleh Wali Kota Cimahi.
“Ada perintah dari atasan juga. Rencananya hari Rabu (13/12) surat pemberitahuan itu akan diedarkan, berlaku sejak tanggal 24 Desember dan 31 Desember,” ujar Agus Nirwan saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Selasa (12/12/2017).
Agus melanjutkan, secara keseluruhan pihaknya menyiapkan sekitar 200 surat pemberitahuan yang akan diedarkan ke toko modern, seperti ritel dan minimarket.
Agus menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir kejadian-kejadian negatif pada malam sebelum perayaan tertentu, seperti munculnya potensi aksi kriminalitas.
Diharapkan, dengan kebijakan tersebut, situasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 di Kota Cimahi tetap terkendali dan kondusif.
“Untuk jumlah toko yang ada di Cimahinya sendiri bisa saja lebih dari 200, tapi diprioritaskan untuk toko-toko modern dan yang berpotensi menjadi tempat nongkrong anak-anak muda. Apalagi toko yang menjual miras,” katanya.
Untuk pengamanannya, sambung Agus, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pol PP Kota Cimahi serta aparat terkait lainnya. Namun pihaknya lebih memilih melakukan upaya persuasif.
“Kalau ada toko yang melanggar dan tidak menaati aturan, tentunya nanti akan menjadi urusan dan Dinas Pol PP. Karena surat edaran yang kami terbitkan itu memang harus dipatuhi. Jadi nanti Dinas Pol PP juga akan melakukan penyisiran,” bebernya.
Sementara itu, Dinas Pol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda, akan memetakan titik-titik minimarket yang jam operasionalnya melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya juga akan melakukan penyisiran ke titik rawan yang sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan hal-hal yang menjurus ke arah negatif.
“Ada beberapa minimarket yang memang menjadi sasaran kami terkait surat edaran dari Disdagkoperin. Karena minimarket itu beroperasi sampai 24 jam. Seperti di alun-alun Cimahi, Cigugur, dan Baros,” ujar Sekretaris Dinas Pol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan.
Pihaknya juga akan meminimalisir peredaran minuman keras yang disinyalir akan meningkat jelang libur panjang. “Nanti akan ada penyisiran terlebih dahulu, apakah memang diperlukan melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga menjual miras,” ungkapnya. (mon)