RAGAM DAERAH— Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut maka mencabut peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Soal itu, para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat mempertanyakan kelanjutan nasibnya, pasca revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Koordinator Presidium Tenaga Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agie Prawirakusimah mengatakan, dalam UU No 20 tahun 2023, terutama pada Pasal 66 menyebutkan bahwa diadakan penataan validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Hingga kini, presedium belum memperoleh kepastian dari Pemkab Bandung Barat terkait implementasi dari revisi UU tersebut.
Pada era kepemimpinan Bupati Bandung Barat lama, hal itu pernah dipertanyakan oleh presedium. Namun belum dapat jawaban juga.
“Presedium saat ini bersurat lagi ke Pak Pj (Penjabat Bupati Bandung Barat) untuk mempertanyakan bagaimana menindaklanjuti revisi Undang-undang, yang sudah disahkan itu?”, kata Agie di Ngamprah, Selasa 28 November 2023.
Ada dua poin pertanyaan penting yang disampaikan presedium Tenaga honorer KBB ke Pemkab Bandung. Kata Agie, poin pertama tentang honorarium mereka yang saat ini tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan kedua tentang implementasi UU No 20 itu.
Menurutnya, terutama poin nomor dua yang merupakan amanat UU, para tenaga honorer Bandung Barat sangat berharap bisa diimplementasikan.
“Sesuai amanat Undang-undang, itu kan (Pasal 66) harus selesai Desember 2024. Kalau kami tidak mengadukan nasib kami ke Pak Pj, ke siapa lagi,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga saat ini presedium belum berkomunikasi langsung dengan Pj Bupati. Jika Pj membuka ruang diskusi dengan mereka, kata Agie, presediumpun siap berkomunikasi dengan orang nomor satu di KBB ini.
“Saya belum membuka ruang berkomunikasi langsung (dengan Pj Bupati), tapi kalau bersurat sudah dan menunggu respon dari beliau seperti apa,” ungkapnya.
Agie juga memaparkan jika selama ini para tenaga honorer sudah berbuat banyak untuk Pemkab Bandung Barat dalam memberikan pelayanan, baik pada masyarakat dan Pemkab Bandung Barat sendiri.
Bahkan para tenaga honorer, bisa dibilang menjadi garda terdepan dalam urusan pelayanan.
“Itu bisa cek juga ke beberapa perangkat daerah, apalagi ke kecamatan yang rata-rata operator itu dipegang oleh tenaga honorer,” bebernya.
Oleh karena itu, ia mengetuk hati Pj Bupati Bandung Barat agar mengusulkan para tenaga honorer, untuk diangkat secara berkala sesuai UU.
“Kami tetap berikhtiar, kendati hasilnya dikembalikan pada takdir Allah yang menentukan segalanya. Hanya saja, kami sangat berharap dan memohon kebijakan Pak Pj karena kepada siapa lagi kami meminta dan memohon suatu kebijakan, selain ke pemimpin tertinggi yaitu Pak Pj melalui perangkatnya,” paparnya.
Selain bersurat kepada Pj Bupati Bandung Barat, presedium juga melayangkan surat ke DPRD KBB. Bahkan berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPRD KBB.
Ia berharap, permohonan tersebut mendapat respon, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Sementara, terkait jumlah tenaga honorer di KBB kata Agie mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Data terakhir, jumlah tenaga keseluruhan honorer KBB mencapai 2.000 orang. Mereka tersebar di lingkungan perangkat daerah, juga di kecamatan-kecamatan dengan berbagai bidang garapan.
“Ada tenaga teknis, nakes, administratif dan pendidik,” imbuhnya.
Untuk masa kerja variatif, ada yang mengabdikan diri sejak KBB berdiri pada tahun 2007, hingga sekarang.
Pada tahun 2007, tenaga honorer di KBB hanya sekitar 400 orang, yang kemudian disebut Kategori 1. Kemudian pada saat pengangkatan menjadi PNS tinggal tersisa sekitar 200-an. Pada tahun 2014 ada penambahan lagi, begitu juga tahun 2018 bertambah lagi.
“Hampir tiap tahun bertambah dan sangat disayangkan yang sudah diusulkan untuk diangkat jadi honorer slotnya diganti pegawai baru,” keluhnya.
Dilansir laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN adalah sebagai berikut:
1) Penguatan pengawasan Sistem Merit
2) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
3) Kesejahteraan PNS dan PPPK
4) Penataan tenaga honorer
5) Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dijelaskan bahwa, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. (***/detik.com)
