NGAMPRAH-Siapa sangka dibalik profesinya sebagai Kepala Desa Cilame, Aas M Asor, SH kini berprofesi menjadi seorang advokat.
Pengangkatan advokatnya tersebut diperolehnya dari konngres advokat Indinesia dan disumpah Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kendati begitu, belum ada kewajiban dibalik profesinya tersebut untuk melakukan praktik advokasi.
“Selama menjadi kepala desa tidak boleh praktik dulu karena ada larangan sebagai pejabat negara,” ujar Alumnus Hukum Unisba 2003 ini.
Tentunya, ke depannya, Aas akan membuka praktik advokat sesuai dengan profesinya tersebut. “Kalo itu sudah jauh-jauh hari direncanakan, ya itu akan saya lakukan kalo sudah tidak menjabat kepala desa,” kata pria kelahiran Bandung 1979 ini. (wie)