Ragam Terkini

Kadis LH Sebut Revitalisasi Pasar Tagog Padalarang Belum Ada Amdal, Izinnya Gimana?

NGAMPRAH– Kisruh rencana revitalisasi Pasar Tagog Padalarang memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum menerima pengajuan analisis dampak lingkungan (Amdal) dari pihak pengambang.

“Belum ada. Tapi sebelum ada amdal harus ada izin lokasi dulu dari Pak Ade Zakir (Kadis BPMPPT),” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Apung Hadiat Purwoko dihubungi redaksi, Senin (24/8/2020).

Apung menjelaskan, setelah izin lokasi ditempuh, baru akan muncul lay out untuk master plain. “Kalau ke saya kajian lingkungan tetap hatus dilakukan biasanya pemda sambil berjalan tapi itu juga harus diingatkan,” sebut Apung.

Amdal yang saat ini mesti dirempuh, sebut Apung, adalah amdal yang baru karena pasar akan di bangun beberapa lantai, juga daya dukung dan tampung yang mesti diperhitungkan.

“Yang memohon adalah pihak pemerkasanya didampingi konsultan dan LH mengkajinya,” ungkapnya.

Soal itu juga, lanjut Apung, harus tahu siapa yang akan mengelola Pasar Tagog Padalarang.Apakah dari pemda dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau pihak swasta? “Kan dokumen lingkungan itu pedoman tata cara pelaksanaan kegiatan pasar yang dilakukan oleh konsultan,” jelasnya.

Ditanya apakah membangun dulu atau izin dulu yang harus ditempuh? Apung dengan tegas, bahwa perizinan dulu yang mesti ditempuh. “Izin dulu harusnya. Tapi harus tahu dulu siapa yang akan mengelolanya ke depan pemerintah atau dimitrakan dengan pihak swasta berarti harus segera mendapatkan perizinan kajian lingkungan,” katanya.

Perizinan itu juga Apung mengatakan, menyangkut kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bandung Barat. Sebab akan dihitung dari izin mendirikan bangunan berapa yang masuk untuk Pemkab Bandung Barat .

“Nah sekarang belum ada perizinan bagaimana mau menghitung buat PAD-nya ada berapa jongko, per jongko kena berapa terus area parkirnya berapa luas, berapa retribusi dari parkirnya untuk PAD dan harus tertuang dalam izin,” ungkapnya.

Kalau akan dikelola oleh negara pasar itu ke depannya, Apung mengungkapkan, Disperindag harus menyiapkan agarannya untuk mengurus perizinan. “Kalau oleh pemda berarti Pak Riki (Kadis Indag, red) harus menyiapkan dananya dan untuk Amdal bisa sampai Rp 500 juta. Kalau LH hanya menerima prodak hukum dokumen dan oleh kami nanti dikaji,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR, Anugrah menbenarkan jika revitalisasi Pasar Tagog Padalarang belum menempuh perizinan yang menyangkut dari dinasnya. “Setahu kami belum ada mungkin sedanf proses,” kata Anugrah.

Sementara itu, Ketua DPRD KBB, Rismanto akan meminta komisi terkiat untuk segera menindaklanjuti soal itu. “Kita belum tahu soal perizinannya. Nanti komisi terkiat yang akan menindaklanjutinya,” sebut politisi PKS ini.

Sebelumnya, masalah itu sempat dipertanyakan oleh Timses Akur yang juga mantan penjabat di Pemda KBB, Dodi Ahmad Sopandi. Menurutnya, pihak pengembang harus mencantumkan berapa rancangan anggar biaya setiap perizinan yang akan ditumpuh untuk transparansi publik. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top