CIMAHI– Jalur afirmasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Kota Cimaihi, diprediksi akan menimbulkan persoalan, manakala tidak dilakukan antisipasinya, karena siswa dari keluarga kurang mampu jumlahnya melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Kami telah melaksanakan ekspos pelaksanaan PPDB 2022 kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi, untuk mengantisipasi kemungkinan yang akan muncul seperti tahun-tahun sebalumnya pada PPDB tahun ini,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, usia melakukan Ekspos di Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Selasa (31/5/2022).
Menurut dia, dibandingkan jalur lainnya, jalur afirmasi di Kota Cimahi berpotensi menimbulkan kerawanan jika tidak dilakukan antispiasi. Sebab, kuota untuk jalur ini hanya 20 persen dari daya tampung siswa yang mendaftarkan diri, sementara sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jumlahnya saat ini ada 35 persen.
“Sesuai DTKS terakhir di kita ada 35 persen sementara yang bisa diserap melalui jalur afirmasi hanya maksimal 20 persen saja, ini yang berpotensi meinmbulkan persoalan sehingga harus diantiapasi. Kita sudah bicarakan hal ini dengan dewan tadi,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada Disdik Kota Cimahi untuk membahas sejauh mana kesiapannya menggelar PPDB tahun ini. Karena Permendikbud untuk PPDB tahun ini tidak ada perubahan, maka Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB tahun ini pun tidak mengalami perubahan.
“Nantinya aka ada sekitar 20 persen pendaftar yang melalui jalur afirmasi, sehingga diprediksi akan membludak siswa yang mendaftara jalur afirmasi ini, jadi harus dilakukan antisipasi,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Cimahi bisa melakukan diskresi atas hal ini sehingga pelaksanaan PPDB di Kota Cimahi bisa berjalan dengan kondusif, namun sebelum dilakukan diskresi harus dibicarakan dengan berbagai pihak, karena PPDB masih menggunakan Permendikbud dan Perwal tahun lalu. ***
