CIMAHI- Program Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna soal 1.000 lapangan pekerjaan berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Bagaimana tidak, baru-baru ini salah satu perusahaan di Cimahi, yakni PT Mewah Niagajaya memutus kontrak sekitar 20 buruh dengan alasan yang dinilai buruh tidak jelas. Jika hal tersebut benar adanya, maka akan menambah jumlah pengangguran di Cimahi.
Yuli Aningsih (20), buruh PT Mewah Niagajaya menuturkan, ia sudah lima tahun bekerja di perusahaan tersebut. Namun, dengan alasan habis kontrak, ia dan puluhan buruh lainnya tiba-tiba diberhentikan dari kerjaannya.
“Sekitar tanggal 20-an Desember kemarin dipanggil, disuruh tanda tangan pemutusan kontrak dan dikasih gaji terakhir. Iya dikeluarkan seenaknya,” ujarnya saat ditemui disela-sela unjuk rasa puluhan kartawan di depan PT Mewah Niagajaya, Jalan Joyo Dikoromo, RT 09/07 Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (2/1/2018).
Ia menegaskan, keputusan ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa adanya persetujuan dari buruh yang diberhentikan.
“Kita tidak tau apa-apa. Alasannya katanya habis kontrak,” katanya.
Rini Kusrini (28) karyawan lainnya menegaskan, jika benar perusahaan ingin memutus kontrak mereka, maka harus membayar pesangon sesuai dengan dedikasi bekerja para karyawan.
“Ini mah gak ada pesangon. Kita minta pesangon kalau gak mau mempekerjakan,” tegasnya.
Ia mengaku sudah bekerja selama 11 tahun di sana, dengan status karyawan kontrak. “Harusnya kalau sesuai aturan udah karyawan tetap, ini kontrak terus,” tandasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove