PADALARANG- Komisi II DPRD KBB nampaknya tidak tinggal diam kasus pelecehan terhadap Ketua Komisi IV DPRD KBB, Ida Widianingsih yang dilakukan Koperasi simpan pinjam Artha Jaya Mandiri (AJM). Manajemen AJM mengusir Ida Widianingsih bersama rekan-rekannya saat melakukan advokasi kasus penahan ijazah mantan karyawan AJM.
“Malam tadi kita sudah bicara dengan Teh Ida nesok Senin (13/11/2017) kita mengundang dinas koperasi dan UKM untuk melihat terkait legalitas koperasi tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supradan Minggu (12/11/2017).
Komisi II pun rencananya akan menanyakan berapa jumlah koperasi di KBB yang bergerak di bidang keuangan soal legalitasnya. “Rencananya kita pada Selasa (14/11/2017) akan mendatangi kantor tersebut,” kata Dadan.
Ketua Gerakan Rakyat Menggugat, Dekky David Karwur mengatakan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan lantaran disinyalir banyak mantan karyawannya yang ikazahnya ditahan.
“Aktivis KBB siap pidanakan rentenir berkedok Koprasi. Kank siap membentuk tim advokasi pake nomor hand phone jadi masyarakat yang mau menyampaikan pengaduan bisa menghubungi,” kata Deckky.
Politisi Golkar Gunawan Rasyid mengatakan, dalam kasus koperasi ini , secara bisnis banyak menyalahi aturan dengan mengambil keuntungan sampai 600% lebih/ tahun. “Dalam agama pun kegiatan rentenir yang minjam sama yang memberi sama-sama haram, belum korbanya yang tadinya usaha jalan jadi bangkrut, terus yang cerai lebih ironis bunuh diri,” tuturnya.
Koperasi AJM yang berlamat di Komplek Cimareme Indah Ruko Blok C1 No 1 Cimareme melakukan penahan ijazah karyawannya.
Namun saat didatangi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat Ida Widaningsih, politisi PDIP ini malah mendapat perlakuan tak menyenangkan saat mencoba melakukan mediasi dengan manajemen AJM “Kami datang secara baik-baik untuk melakukan mediasi. Tetapi malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan diusir,” cetus Ida usai mendatangi koperasi tersebut, Minggu (12/11/2017).
Ida menuturkan, awalnya seorang karyawan bernama Andi Rinaldi warga Blok Ahad Rt1 Rw1 Kelurahan Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka masuk berkerja di Koperasi Artha Jaya Mandiri sejak bulan Desember 2013 sebagai surveyor (mantri) di cabang Majalengka.
Maret 2015 Andi dimutasi ke cabang Garut. Namun baru beberapa bulan bekerja, tepatnya Juni 2015, Agus sakit tipes selama 1 bulan.
“Besar kemungkinan yang bersangkutan sakit lantaran terlalu diforsir bekerja. Akhirnya Andi tidak dapat melanjutkan pekerjaannya,” cetus Ida.
Ida menambahkan, selama sakit 1 bulan tidak ada satupun dari pihak koperasi yang datang untuk mengetahui keadaannya, bahkan uang untuk berobat juga tidak ada.
Setelah sembuh dari sakit, kata Ida, Andi datang ke kantor koperasi cabang Majalengka untuk meminta ijazah namun informasi petugas dari kantor cabang Majalengka. Namun diperoleh keterangan bahwa ijazah dari awal dikirim ke kantor cabang Bandung di Komplek Cimareme Indah Ruko Blok C1 No1 Kabupaten Bandung Barat.
“Ketika mendatangi kantor cabang Bandung, yang bersangkutan dimintai uang sebesar Rp. 27.800.000. Uang tersebut adalah uang nasabah yang menunggak ke koperasi dan harus dibayar oleh mantan karyawan. Sebelum dibayar, ijazah bakal ditahan,” kata Ida.
Mendapat laporan tersebut, Ida berinisiatif untuk datang ke koperasi tersebut dengan tujuan menjembatani dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, yang terjadi malah berdebat kusir tak ada titik temu.
Bahkan Ida sempat mendapat kekerasan secara psikis dari oknum keamanan di koperasi tersebut.
“Ironis, karyawan yang ingin resign atau berhenti bekerja dari koperasi tersebut, dimintai uang hingga puluhan juta rupiah untuk menebus ijazah yang ditahan koperasi tersebut sejak awal bekerja. Saya tak akan berdiam diri ini akan terus saya perkarakan hingga tuntas,” tandasnya. (wie)