RAGAM DAERAH- Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menghadapi ancaman darurat sampah pada Januari 2024. Provinsi Jawa Barat sudah melarang truk pengangkut sampah di Bandung Raya untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat KBB.
Darurat sampah tidak hanya KBB, Kota Bandung dan Cimahi akan dbuat pusing dengan keadan tersebut.
Pemkab Bandung Barat pun coba menggandeng pihak swasta untuk pengelolaan sampah yang rencananya per kecamatan satu alat pengelolaan sampah.
Namun sayang, armada truk pengangkut sampah yang di milik KBB masih jauh dari standar pelayanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie mengatakan, standar minimal pelayanan, KBB diharuskan memiliki 150 armada truk pengangkut sampah. “Sekarang hanya ada 38 armada yang kami miliki,” ujar Ibrahim Ajie belum lama ini.
Itu pun, Armada truk pengangkutan sampah yang dimilik KBB kebanyakan masih warisan dari Kabupaten Bandung. “KBB baru beli enam unit,” sebut Ibrahim Ajie.
DLH terpaksa memaksimalkan truk sampah kendati sudah tidak layak jalan dengan biaya pemiliharaan cukup mahal. “Banyak yang kropos dan kita juga tidak punya tempat pembuangan sampah milik pemda tidak seperti kota Cimahi dan Bandung yang sudah punya sendiri,” kata Ibrahim Ajie.
Permasalahan tersebut, DLH akan membenahi secara bertahap sebagai solusi darurat sampah di 2024. “Ke depannya kita benahi secara bertahap,” pungkasnya. ***
