Pemerintahan

Kejar Terget Penurunan Angka Stunting Nasional, Pemkab Bandung Barat Revisi Perbup

RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.

Plh Sekda Bandung Barat, Asep Wahyu mengatakan, Perbup No 53 mesti disesuaikan dengan Perpres No 71 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia.

“Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Asep Wahyu.

Ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru, diantaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. “Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail,” katanya.

Dengan adanya revisi terhadap Perbup No. 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki pemerintah pusat dengan capaian target yang lebih jelas.

Dengan demikian, pada penganggaran Tahun 2024 target penurunan angka stunting dapat lebih menukik dan khusus dengan legal formal terbaru dengan target mendekati angka nasional.

“Penanganan stunting di Kabupaten Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir yang bersifat preventif hingga kuratif,” pungkasnya.  ***

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top