Cimahi

Kendaraan Online Terus Dirazia

OPERASI: Petugas Satlantas Polresta Cimahi saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bus di Jalan Raya Amir Macmud Cimahi, Rabu (14/3/2018).

CIMAHI – Tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi menindak sebanyak 36 kendaraan berbagai jenis saat dilakukan operasi di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (14/3/2018).

Dalam kegiatan tersebut, kendaraan yang diperiksa antara lain sepeda motor, kendaraan angkutan barang, angkot serta angkutan berbasis daring atau online. Pelanggaran didominasi masalah kelaikan kendaraan.

Adapun pemeriksaan terhadap kendaraan berbasis online meliputi kelengkapan surat berkendara yang disyaratkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Dalam operasi kali ini, kami hanya melakukan teguran kepada para mengemudi online. Karena seluruh persyaratan angkutan sewa khusus ini masih dalam proses perizinan,” ucap Kanit Satuan Satlantas Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya.

Dari hasil pemeriksaan, dia menyebukan banyak pengemudi angkutan online yang sudah menggunakan SIM A Umum, tapi ada pula yang yang belum melengkapi persyaratan lantaran masih dalam proses.

“Kami menghimbau para pengemudi online segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, khususnya perubahan dari SIM A menjadi SIM A Umum,” ucapnya.

Di lain pihak, Dinas Perhubungan menemukan pelanggaran yang didominasi oleh angkutan umum berbagai jurusan di wilayah Cimahi. Harusnya, pengujian kelaikan kendaraan harus diuji berkala namun malah tidak dilaksanakan.

“Ada 35 mobil umum yang ditilang, satu mobil dikandangkan karena tidak pernah dilakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015,” terang Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Rinto mengungkapkan, harusnya uji KIR dilakukan berkala dalam 6 bulan sekali untuk berbagai kendaraan umum seperti angkot dan kendaraan barang. Hal itu untuk mengetahui kelaikan kendaraan sehinggq kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa lebih diminimalisir.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha angkutan online, Rinto mengaku, mereka saat ini tengah mengajuka proses izin beroperasi melalui koperasi,” Sedang dalam proses perizinan dan perubahan STNK dan TNKB,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top