RAGAM DAERAH– Badan Keseatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan terus mengusulkan bantuan dana partai politik (parpol) hingga 2025.
Kendati begitu, Kesbangpol mengakui
ada keterlambatan dalam pengusulan banpol pada tahun sebelumnya.
Tercatat, Kesbangpol baru tiga kali menaikan banpol yang asalnya Rp1.500 per suara naik menjadi Rp3000 persuara dan terkahir tahun 2024 ini, naik 50% menjadi Rp4.500 per suara. “Saya tidak tahu tahun sebelumnya banpol diurus atau tidak yang jelas saya akan terus mengusulkan kenaikan banpol hingga tahun 2025 nanti,” ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol Bandung Barat, Didin Suhendar dihubungi wartawan, Senin 8 Januari 2023.
Pengusulkan dana banpol tersebut, kata Didin, disesuaikan dengan kekuatan APBD Bandung Barat. “Kenaikan 50% berdasarkan usulan kami di badan anggaran (Banggar) DPRD KBB dan disetujui lantas diusulkan ke gubernur dan disetujui oleh bupati,” kata Didin.
Idealnya, kenaikan dana banpol tersebut dikisaran Rp7000 hingga Rp10.000 ribu per suara seperti halnya Kota Cimahi yang sudah manaikan dana banpol menjadi Rp7000 per suara. “Tapi saya akan usulkan kenaikan banpol tersebut secara bertahap,” tututurnya.
Mengenai pencairan dana banpol pada tahun anggaran 2024 ini, kata Didin, akan dilakukan dua termin yakni di bulan Januari hingga Agustus dan tahap dua pada bulan Desember. “Pencairan tahap kedua nanti tergantung perolehan suara parpol di pileg 14 Febuari 2024,” sebut Didin.
Tak kurang APBD KBB digelontorkan untuk alokasi dana untuk bantuan keuangan Parpol tersebut, totalnya sebesar Rp2,6 miliar. Besar kecilnya bantuan yang diterima Parpol, tergantung raihan suaranya pada saat Pemilu tahun 2019. Untuk di KBB tercatat ada 10 parpol sebagai pemenang Pemilu di KBB, yang berhak mendapat bantuan keuangan itu.
Yakni PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, PPP dan Perindo. Pada saat Pemilu 2019, PDIP meraih 142.433 suara, PKS 127.797 suara, Gerindra 126.844 suara, Golkar 98.699 suara, PKB 79,479 suara, Demokrat 76.792 suara, PAN 71.080 suara, Nasdem 61.226, PPP 55.922 suara dan Perindo 30.617 suara.
“Pengalokasian dana yang diterima Parpol tersebut, sebesar 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk kesekretariatan. Hal itu mengacu pada Permendagri No 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik,” pungkas Didin. ***