
Ketua DPD RI Oesman Sapta saat mengisi seminar Nasional Kejagung di Bandung, Jumat (22/9/2017).
BANDUNG-Ketua DPD RI, Oesman Sapta mangatakan, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mesti dilakukan lantaran saat ini, undang-undang negara kita masih mengadopsi undang-undang saat zaman penjajahan Belanda.
“Cari sendiri benar atau tidak saya ngomong,” kata Oso–sapaan akrabnya ditemui usai seminar Nasional Kejaksaan Agung di Bandung, Jumat (22/9/2017).
Masalah itu, kata Oso, akan meyerahkan kepada lembaga pengkajian di DPR RI. “Sayang sekali kenapa tidak diundang ketua lembaga pengkajiannya dalam seminar ini. Saya akan kasih tau saudara Ruli (Ketua Lembaga Pengkajian DPR, red) agar segera dibahas,” pintanya.
Kedatangan Oso dalam acara seminar bertajuk “Posisi Kejaksaan dalam Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945” untuk mensuport kembali sektor hukum yang bermartabat.
“Termasuk instansi hukumnya yang mempunyai kewenangan yang pas, dan ini mesti kita lakukan, dan saya percaya DPR juga sedang memikirkan hal itu, saya juga sudah bicara,” sebutnya.
Oso mendesak pembahasan amandemen UUD 1945 harus dilakukan secepatnya. Namun, kata senator asal Kalimantan Barat ini, masalah waktunya saja yang tidak tepat.
“Jangan sampai membangun ini, malah ada ketersingungan dari kepolisian, KPK ini tidak boleh karena niat dari kejaksaan agung untuk menekan unsur-unsur penegak hukum lainnya, jadi untuk meluruskan kapasitas masing-masing penegak hukum dan harus singkron semuanya,” jelasnya.
Diakhir pembicaraanya, Oso sempat menyinggung soal penegakkan hukum yang tidaklah mudah bak membalikan telapak tangan. “Hukum ini kalo mencari kebenaran tidak gampang, di akhirat hukum sebenarnya, kalo salah ya salah beneran, tapi kalo di dunia, orang yang enggak salah bisa dihukum tapi sebaliknya orang yang salah bisa bebas dari hukum, nah ini memerlukan ketetapan,” tegasnya. (wie)
