Politik

Ketua KPKBU Tepis, Ketua DPRD Sebut Pembentukan Kota Lembang Inkonstitusional

RAGAM DAERAH– Komisi I DPRD KBB akhirnya melayangkan nota komisi untuk pimpinan dewan. Nota Komisi menindak lanjuti hasil audensi Komite Pemekaran Kawasan Bandung Utara (KPKBU), baru-baru ini.

Hasil audensi, DPRD diminta segara merespon pembentukan Kota Lembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPKBU, Agoeng Dharsono mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Ketua DPRD KBB Rismanto terkait tindak lanjut nota komisi tersebut.

“Dalam pleno kami membahas judul pembentukan Kota Lembang (Bandung Utara) dan itu merupakan hasil berita acara RPJMD Jawa Barat yang sudah ditetapkan Kota Lembang terdiri dari tiga kecamatan,” kata Agoeng.

Agoeng memahami berdasarkan undang-undang, syarat berdirinya kota adalah empat kecamatan. “Tapi setalah saya audensi dengan Kabiro Jawa Barat DPRD Jawa Barat serta Anggota DPR RI menyarankan apa yang menjadi hasil dari kajian pusat in Jabar menjadi acuan dan sudah dijelaskan hasil risetnya secara mendatail mengacu kapada undang-undang otonomi daerah,” ungkapnya.

Agoeng mendesak pimpinan DPRD segara membentuk pansus sebagai syarat adminitrasi pemetaan daerah.

Ketua DPRD KBB mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dari Jawa Barat terkait soal pembentukan Kota Lembang.

“Jadi tidak ujug-ujug pansus. Sampai hari ini pun tidak ada selembar surat dari Jawa Barat kepada pemda,” kata Rismanto dalam percakapan dengan Ketua Insiator Pembentukan Kota Lembang Agoeng Dharsono via telepon.

Rismanto juga mengaku kaget jika di dokumen RPJMD Jawa Barat pembentukan Kota Lembang terdiri dari tiga kecamatan. “Menurut sudut pandang saya ini berarti inkonstitusional karena di UU 23 Tahun 2014 bukan tiga kecamatan,” katanya.

Politisi PKS ini juga menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat agar mendapat dokumen ril RPJMD soal pembentukan Kota Lembang.

Soal itu, Agoeng pun mengatakan sudah mempunyai dokumen ril RPJMD Jawa Barat tersebut hasil audensi dengan Kabiro Hukum Jawa Barat.

Agoeng pun menepis ketika Ketua DPRD menyebutkan pembentukan Kota Lembang inkonstitusional. “Kalau ketua DPRD menyatakan inkontitusional  berarti itu cacat hukum. Kalau cacat hukum berarti RPJMD Jawa Barat ini ilegal dong,” kata Agoeng.

Rismanto pun tetap menyarankan, agar membangun komunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemda KBB. “DPRD Jawa Barat sudah sangat akomodatif merespon apa yang menjadi aspirasi,” pungkas Rismanto.***

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top