Ngamprah

Ketua NU Saguling Support Bawaslu KBB Tuntaskan Kasus Dugaan Money Politics Pileg

NGAMPARAH–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terus mendapat support dari masyarakat agar kasus dugaan money politics di pileg 17 April 2019 bisa dituntaskan.

“Kami sangat mensuport kinerja Bawaslu yang sudah berani untuk menuntaskan kasus dugaan politik uang yang dilakukan oknum caleg pada pilkada lalu,” ujar Ketua Nahdatul Ulama KBB, Rahman Efendi di Padalarang, Jumat (10/5/2019)

Menurut dia, kasus dugaan money politics bagian dari pencederaan proses demokrasi yang mesti diusut tuntas. “Saya percaya kepada Bawaslu untuk bisa menuntaskan kasus tersebut tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” tuturnya.

Salah seorang pendiri KBB yang tergabung dalam Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) Asep Suhardi mengatakan, jika sudah berulang kali, pesta demokrasi khususnya sengketa money politics, penggelembungan suara, penyelenggara pemilu jawabanya berulang kali, silahkan laporkan ke bawaslu.

“Pertanyaannya dari berbagai laporan dugaan kecurangan berapa kasus yang terselesaikan? Apakah para pelapor masih percaya pada penegakan hukum penyelesaian pileg?,” tanya Ado sapaan akrabnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyampaikan surat undangan klarifikasi ke-26 orang terkait tiga perkara dugaan pelanggaran yang sedang berproses.

Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, dan juga saksi dalam kasus yang sudah dilaporkan, seperti money politics dan juga tindak pidana pemilu seperti mengganggu ketertiban dan ketentraman saat proses pemungutan suara.

“Undangan sudah kami sebar. Mulai pekan ini secara bertahap kami harap mereka yang dipanggil bisa datang ke kantor Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Ai mengemukakan, bagi mereka yang tidak bisa hadir pada panggilan pertama maka akan dilakukan panggilan kedua hingga ketiga. Yang jelas, para saksi harus hadir untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi laporan serta menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil langkah selanjutnya. Seperti apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan nantinya.

Tiga kasus yang sedang ditangani Bawaslu KBB, ujar Ai, satu tindak pidana pemilu dan dua perkara money politics. Salah satunya yang melibatkan caleg dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) satu yang meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling.

Yang melaporkan adalah Ketua RW 05 Kompleks Permata, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, dan kasus tersebut sudah teregister. “Jika ada yang mangkir maka kami harus undang kembali sampai tiga kali. Kalau masih mangkir ya dipanggil paksa,” ujar dia.

Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha membenarkan bahwa ada pelanggaran lain selain money politic yang sedang ditangani. Yakni adanya tindak pidana pemilu mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara berlangsung. Atas pelanggaran itu juga akan diambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Kejadiannya di Parongpong dengan terduga pelaku dua orang. Kami akan tindak sesuai dengan mekanisme terkait penanganan pelanggarannya,” kata Cecep. ****

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top