Padalarang

Komisi III Cecar Dinas Soal Proyek Pengusaha yang Gagal Cair, Totalnya Hampir Rp 70 Miliar

PADALARANG– Komisi III DPRD KBB, memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas PUPR, Perkim juga Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait pekerjaan pengusaha yang belum dibayarkan diakhir tahun 2019.

“Ya beberapa hari yang lalu tepatnya hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 kami memanggil ULP, dinas PUPR, Perkim, dan LH,” ujar Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan, Selasa (14/1/2020).

Ternyata, kata Deni, setelah ditanyakan di dalam rapat kerja komisi, yang tidak terserap bukan hanya di dinas PUPR tetapi di LH dan Kimrum ada yang tidak terserap. “Walau pun angkanya tidak sebesar PUPR tapi menurut keterangan kepala dinas angkanya mencapai sekitar Rp 70 miliar lebih total dari semua bidang,” ungkapnya.

Ditanya yang menjadi kendala pencairan tersebut? Deni mengatakan, seolah-olah kepala dinas menyalahkan ULP dan dinas keuangan. “Kita sampaikan kemarin bahwa kejadian ini mutlak akibat ketidak cermatan SKPD, baik itu PPK atau pun PA terus bagaimana solusinya? Menurut Kepala Dinas PUPR (Anugrah) akan dibayarkan antara Februari-Meret seperti keterangan kepala dinas keuangan,” kata Deni menirukan perkataan Kadis PUPR.

Deni kembali menanyakan dasar hukumnya apa pemda bisa mencairkan bulan itu? “Kepala dinas PUPR menjawab nanti akan ditanyakan kembali ke Bu Piping (Agustina Piryanti Kepala DPKAD),” ungkapnya.

Seperti diberitakan di Ragam Daerah Kepla DPKAD, Agustina Piryanti menyampai, mudah-mudahan sebelum perubahan (anggaran), kita tunggu saja,” ujar Kepala Dinas DPKAD KBB, Agustina Piryanti ditemui wartawan di ruang staf kerjanya, Kamis (9/1/2019).

“Kepastian pencairan itu merujuk pada Peraturan Dalam Negeri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020,” tutur Deni.

Pasal 26 angka 41 menyebutkan, pemerintah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam perda perubahan tentang perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukam perubahan APBD tahun 2020.

“Menurut hemat saya Permendagri bukan payung hukum untuk mencairkan semuanya di bulan Februari atau Maret kalau sumber anggarannya dari DAK dan Banggub ya. Tapi kalau sumber anggaran dari APBD kita saya pikir harus melalui pembahasan APBD perubahan. Namun agar semuanya jelas dan terang benderang sebaiknya pemda mengirimkan surat resmi untuk berkonsultasi dan permohonan petunjuk atas kejadian tersebut agar BPKP mengeluarkan surat rekomendasi yang ujung-ujungnya menjadi rujukan dasar tindakan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas Politisi PDI Perjuangan ini. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top